Sabtu, 13 Desember 2014

Makalah manajemen diniyah dan pesantren



KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN MADRASAH DINIYAH
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mtata Kuliah : Manajemen Diniyah dan Pondok Pesantren
Dosen Pengampu : DR. Fatah Syukur, NC, M.Ag.


Disusun Oleh :
Durrotun Nafisah        (133311036)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SEMARANG
2014


I.                PENDAHULUAN
Madrasah adalah suatu lembaga pendidikan yang mengajarkan tentang ajaran-ajaran Islam. Madrasah merupakan pendidikan kelanjutan dari pondok pesantren, yang dimana pendidikan di madrasah ini masih mengambil dan mengikuti dari materi pondok pesantren. Madrasah tidak harus adanya elemen masjid dan tempat tinggal, melainkan hanya siswa, kurikulum, pengajar dan pemimpin.
Madrasah diniyah mengajarkan tentang ilmu-ilmu agama Islam seperti akhlak, fiqih, sejarah Islam, dan lain-lain.Dalam madrasah ini dilakukan biasanya ketika sore hari dan dilakukan setelah murid pulang dari sekolah umum. Madrasah diniyah ini memberikan pelajaran yang sekiranya murid tidak mendapatkan pelajaran itu di dalam sekolah umum. Tentunya pendidikan madrasah diniyah ini sangat membantu murid untuk dapat memahami agama Islam dengan lebih mendalam lagi. Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih mendalam lagi bagaimana kurikulum dan system pembelajaran yang ada di dalam madrasah diniyah.

II.              RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian madrasah diniyah?
B.    Apa pengertian kurikulum?
C.    Bagaimanakah kurikulum dalam madrasah diniyah?
D.    Bagaimana pentingnya kurikulum madrasah diniyah?
E.     Bagaimana desain kurikulum?
F.     Bagaimana pentingnya penyusunan kurikulum?
G.    Apa pengertian sistem dan bagaimana sistem pembelajaran madrasah diniyah?

III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian MadrasahDiniyah
Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah tempat belajar (Ibrahim Anis, 1972: 280). Madrasah dalam bahasa indonesia adalah sekolah lebih dikhususkan lagi sekolah-sekolah agama Islam (Ensiklopedi Indonesia, 1983: 2078). Dalam Shorter Encyclopedia of  Islam, diartikan: “Name of an Institution where the Islamic science are studied” (Gibb, 1961: 300). Artinya: Nama dari suatu lembaga di mana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.[1]
Madrasah adalah salah satu jenis lembaga pendidikan Islam yang berkembang di Indonesia di samping masjid dan pesantren.[2]
Dengan keterangan tersebut dapat dipahami bahwa madrasah tersebut adalah penekanannya sebagai suatu lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Perkataan madrasah di tanah Arab ditujukan untuk semua sekolah secara umum, akan tetapi di Indonesia ditujukan buat sekolah-sekolah yang mempelajari ajaran-ajaran Islam. Madrasah pada prinsipnya adalah kelanjutan dari sistem pesantren.
Di dunia pesantren terkenal adanya elemen-elemen pokok dari suatu pesantren, yaitu: pondok, masjid, pengajian kitab-kitab klasik, santri dan kiai. Kelima macam elemen itu adalah merupakan pilar-pilar dari suatu pesantren. Pada sistem madrasah tidak mesti ada pondok, masjid, dan pengajian kitab-kitab klasik. Elemen-elemen yang diutamakan di madrasah, adanya: lokal tempat belajar, guru, siswa dan rencana pelajaran, pimpinan.
Berdasarkan ungkapan diatas dapat dipahami bahwa sistem madrasah mirip dengan sistem sekolah umum di Indonesia. Para siswa tidak mesti tinggal mondok di kompleks madrasah, siswa cukup datang ke madrasah pada jam-jam berlangsung pelajaran pada pagi hari atau sore hari. Demikian juga halnya tidak mesti ada masjid di lingkungan madrasah, kalaupun siswa bermaksud melaksanakan shalat, mereka melaksanakannya di Musholla. Pengajian kitab-kitab klasik pun tidak mesti ada di madrasah. Pelajaran yang akan diajarkan telah tercantum dalam daftar pelajaran yang diuraikan dari kurikulumnya. [3]
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah). Madrasah ini dimaksudkan sebagai lembaga pendidikan agama yang disediakan bagi siswa yang belajar di sekolah umum.
Madrasah ini terbagi menjadi tiga jenjang pendidikan:
1.     Madrasah Diniyah Awaliyah untuk siswa-siswa sekolah dasar (4 tahun).
2.     Madrasah Diniyah Wustho untuk siswa-siswa sekolah lanjutan pertama (3 tahun).
3.     Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa-siswa sekolah lanjutan atas (3 tahun).
Madrasah ini dibentuk dengan keputusan Menteri Agama tahun 1964, materi yang diajarkan seluruhnya adalah ilmu-ilmu agama. Madrasah ini merupakan sekolah tambahan bagi siswa yang bersekolah di sekolah umum. Para orang tua memasukkan anaknya ke madrasah ini agar anaknya mendapat tambahan pendidikan agama, karena di sekolah umum dirasakan masih sangat kurang. Ijazah madrasah ini tidak memiliki civil effect, karena itu orang tua murid maupun pelajar sendiri tidak begitu mementingkannya.[4]
Visi madrasah adalah terwujudnya individu yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah-diniyah, terampil dan profesional, sesuai dengan tatanan kehidupan.
Misi madrasah adalah:
a.      Menciptakan calon agamawan yang berilmu
b.     Menciptakan calon ilmuan yang beragama.[5]

B.    Pengertian Kurikulum
Istilah kurikulum berasal dari kata curriculum, yang dipandang sebagai sejumlah mata pelajaran yang tertentu yang harus ditempuh atau sejumlah ilmu pengetahuan yang harus dikuasai untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah.
Menurut Harold B. Alberty dan Ealsie J. Alberty dalam bukunya: Reorganizing The High Schoolcurriculum, memberi definisi sebagai berikut: all of the activities that are provided for students by the school constitute its curriculum yang artinya: semua aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh murid sesuai dengan peraturan-peraturan sekolah disebut dengan kurikulum.
Kurikulum dalam pendidikan Islam dikenal dengan kata-kata “Manhaj” yang berarti jalan yang terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mereka. Selain itu kurikulum juga dipandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
William B. Ragan, sebagaimana dikutip S. Nasution, berpendapat bahwa kurikulum meliputi seluruh program dan kehidupan di sekolah. Kurikulum tidak hanya meliputi bahan pelajaran, tetapi seluruh kehidupan di kelas.
S. Nasution menyatakan, ada beberapa penafsiran lain tentang kurikulum. Diantaranya: pertama, kurikulum sebagai produk (sebagai hasil pengembangan kurikulum), kedua kurikulum sebagai program (alat yang dilakukan sekolah untuk mencapai tujuan), ketiga, kurikulum sebagai hal-hal yang diharapkan akan dipelajari oleh siswa (sikap, keterampilan tertentu), dan kelima, kurikulum dipandang sebagai pengalaman siswa.[6]
Kurikulum juga dapat ditetapkan sebagai berikut: kurikulum adalah semua pengetahuan, kegiatan atau pengalaman-pengalaman belajar yang diatur secara sistematis metodis, yang diterima anak untuk mencapai suatu tujuan. [7]
Untuk menyusun suatu kurikulum yang mantap atau stabil bukan lah suatu hal yang mudah, karena itu memerlukan waktu dan tahap-tahap pembatasan untuk mematangkannya. Dan kurikulum bukan lah sekedar kumpulan teori-teori serta pengetahuan yang diambil disana-sini, akan tetapi di samping teori-teori dan ilmu pengetahuan juga harus berorientasi kepada kepentingan pembangunan dan pembinaan manusia Indonesia seutuhnya dalam rangka mencapai tujuan yaitu masyarakat adil-makmur yang diridhoi Allah SWT. [8]

C.    Kurikulum Madrasah Diniyah
Sehubungan dengan perkembangan madrasah diniyah, maka untuk memudahkan pembinaan dan bimbingan, Departemen Agama menetapkan beberapa peraturan tentang jenis-jenis madrasah yang ada di Indonesia. Untuk madrasah diniyah diatur dalam Peraturan Menteri Agama R.I. nomor 13 tahun 1964 yang antara lain dijelaskan:
1.     Madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal dalam pengetahuan Agama Islam kepada pelajar bersama-sama sedikitnya berjumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih. Diantara anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 20  tahun.
2.     Pendidikan dan pengajaran (pada madrasah diniyah) selain bertujuan kepada pembinaan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa, juga dimaksudkan untuk memberi tambahan pengetahuan agama kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama di sekolah-sekolah (umum).
3.     Madrasah diniyah ada  tingkat yakni: Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah ‘Ulya.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 1964 ini kemudian diubah dengan keputusan Menteri Agama yang mengatur tentang kurikulum ini dan memberikan pengertian-pengertian baru yang akan diuraikan lebih lanjut.
1.       Madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tentang pengetahuan agama Islam yang berikan secara klasikal.
2.       Madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan formal
3.       Madrasah diniyah mempunyai 3 tingkatan, yaitu tingkat Awaliyah, tingkat Wustha dan tingkat ‘Ulya.[9]

Struktur program kurikulum Madrasah Diniyah Awaliyah

No


Mata Pelajaran
               KELAS

Jumlah
I
II
III
IV
1.
Membaca Al-Qur’an
3
3
3
3
12 jam
2.
Tauhid
3
3
3
3
12 jam
3.
Fikih
2
2
2
2
  8 jam
4.
Akhlak
2
2
2
2
   8 jam
Jumlah jam setiap minggu
10
10
10
10
  40 jam

Struktur program kurikulum Madrasah Diniyah Wustha

No.

Mata Pelajaran
            KELAS

          Jumlah
I
II
III
1.
Al-Qur’an dan Hadist
3
3
3
9 jam
2.
Tauhid
3
2
2
7 jam
3.
Fikih
1
1
1
3 jam
4.
Sejarah Islam
2
3
3
8 jam
5.
Akhlak
1
1
1
3 jam
Jumlah jam setiap minggu
10
10
10
30 jam

Struktur program kurikulum Madrasah Diniyah Ulya

No.

Mata Pelajaran
            KELAS

           Jumlah
I
II
III
1.
Alqur’an dan Hadist
3
3
3
9 jam
2.
Tauhid
2
2
2
6 jam
3.
Fikih
3
3
3
9 jam
4.
Sejarah Islam
1
1
1
3 jam
5.
Akhlak
1
1
1
3 jam
Jumlah jam setiap minggu
10
10
10
30 jam

Memerhatikan susunan kurikulum di atas, tampak bahwa jumlah jam di ketiga jenjang madrasah diniyah itu adalah 10 jam setiap minggu. Tambahan sejarah Islam di diniyah Wustha telah mengurangi jam pelajaran yang diberikan untuk fikih dan akhlak. Sementara pada diniyah Ulya, mata pelajaran seperti fikih lebih menonjol, sehingga jam pelajaran untuk sejarah Islam dan akhlak dikurangi.[10]
D.    Pentingnya kurikulum madrasah diniyah
Kurikulum adalah rencana program pengajaran atau pendidikan yang akan diberikan kepada anak didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya.  Ibarat orang yang akan membangun rumah, kurikulum adalah ‘blue print’ atau gambar cetak birunya.  Kurikulum atau program pendidikan inilah yang sebenarnya ditawarkan atau ‘dijual’ oleh suatu lembaga pendidikan kepada masyarakat.
          Kurikulum sebenarnya mencerminkan jati diri suatu lembaga pendidikan.  Kurikulum itulah yang sebenarnya membedakan antara satu sekolah/madrasah dengan sekolah/madrasah lainnya.  Perbedaan antara SD dan MI dapat dilihat dari kurikulumnya, bukan gedungnya.  Demikian pula perbedaan antara MI dengan Madrasah Diniyah atau pesantren.
      Berbeda dari anggapan umum, kurikulum sebenarnya bukan sekedar daftar mata pelajaran beserta GBPPnya.  Daftar mata pelajaran dan GBPP itu adalah sebagian saja dari kurikulum.  Kurikulum sebenarnya meliputi rencana kegiatan ko- dan ekstra-kurikuler.  Termasuk di dalamnya adalah filosofi pendidikan yang dianut oleh lembaga pendidikan tersebut serta rencana penciptaan lingkungan yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh lembaga pendidikan itu.  Itulah sebabnya ada beberapa warga masyarakat yang lebih tertarik untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah daripada ke sekolah. Demikian
pula sebaliknya.

      Kurikulum untuk madrasah di seluruh Indonesia pada dasarnya adalah sama.  Namun ada madrasah yang dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan ada yang tidak dapat, ada madrasah yang diminati banyak masyarakat dan ada pula yang tidak ‘laku’. Perbedaan ini disebabkan bukan karena perbedaan kurikulumnya melainkan karena perbedaan pelaksanaan kurikulum tersebut.  Ada madrasah yang melaksanakan kurikulum dengan baik sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menjadi madrasah favorit dan ada pula madrasah yang kurang begitu baik pelaksanaan kurikulumnya sehingga lulusannya pun kurang bermutu dan madrasahnya tidak diminati masyarakat.  Menjadi tugas dan tanggung jawab kepala madrasah, sebagai nakhoda madrasah yang bersangkutan, untuk mengembangkan kurikulum di madrasah yang ia pimpin sehingga madrasahnya itu benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat.[11]
E.     Desain Kurikulum
Kelas 1
Materi Pelajaran:
1.   Amtsilah Tasrif
o    Hafal dg lancar Tasrif Lughawi dan istilahi
o    Mampu memahami bentuk (shighat) dan fungsi masing-masing kalimat    dalam tasrif.
o    Memahami faedah-faedah Auzan Tasrif.
2.         Safinah an Naja/risalah mahid
o  Memahami substansi bahasan/fiqh dasar berikut mampu mempraktekkan.
o  Mampu (minimal) mampu memberikan makna dalam kitab (praktek menulis pego)
o  Pengenalan membaca kosongan sekaligus tatbiq nahwu dan sharaf.
3.   Jurumiyah
o    Mengenal istilah-istilah nahwu serta bisa membedakan macam-macam kalimat dan memberi makna
o    Mampu menullis arab dg baik melalui keharusan menulis kembali nash kitab Jurumiyah
o    Mampu mempraktekkan dasar nahwu untuk nash-nash arab yang mudah
o    hafal seluruh nash kitab Jurumiyah.
4.   Taisir al Kholaq/Tijan ad Durori
o    Memahami dan mampu mempraktekkan akhlaq dan Tauhid dasar
o    Pengenalan membaca kosongan sekaligus tatbiq Nahwu dan Sharaf.
Kelas 2
Materi Pelajaran:
1.   Sulam at Taufiq
o  Mampu membaca, memahami dan mempraktekkan subtansi bahasan kitab
o  Santri mulai terbiasa dengan membaca kitab kosongan
o  Tergerak untuk berusaha mampu mengenal asal-muasal dan kedudukan setiap lafadz.
2.   Muhktashor Jiddan
o    Memahami struktur kalimat dalam tata bahasa arab
o    Mampu menyelesaikan soal-soal ilmu nahwu dasar
o    Mampu mempraktekkan dasar nahwu dengan pembiasaan membaca kitab kosongan.
3.   Jalau al Afaham
o    Memahami ilmu Tauhid beserta dalil-dalilnya secara naqli maupun aqli
o    Hafal nadzam 'Aqidah al 'Awam
o    Pembiasaan membaca kitab kosongan.
4.     Al Qowaid as Shorfiyah 1
o    Memahami kaidah-kaidah sharaf dan mampu mempraktekkannya
o    Hafal Auzan al Mashodir (wali al mashodiri auza nu)
o    Mampu memberikan contoh yang lain (meng-qiyaskan)
Kelas 3
Materi Pelajaran:
1.       Al Qowaid as Shorfiyah 2
o  Memahami kaidah-kaidah sharaf dan mampu mempraktekkannya
o  Mampu mempraktekkannya untuk nash-nash yang mudah khususnya untuk wazan jama' taksir
o  Hafal wazan jama' taksir.
2.       Tuhfah ats Tssaniyyah
o  Memahami dengan baik ilmu nahwu serta mampu menerapkannya dalam teks dan mengidentifikasinya.
3.       Fathul al Qorib 1 (sampai bab al Iqror)
o    Memahami fiqh ibadah secara baik
o    Mampu membaca kitab kosongan / makna dengan baik
4.   Al Minah al Fikriyah
o    Memahami ilmu tajwid dengan baik
o    Mampu mempraktekkan dalam membaca al-Qur'an
Kelas 4
Materi Pelajaran:
1.       Kifayah al Ashab
o Memahami ilmu I'rob dalam Tarkib al Jumlah dengan baik
o Memahami tata bahasa sulit dalam kitab
o Mampu memahami dan mengidentifikasi makna-makna huruf.
2.   Bahjas as Saniyyah
o     Memahami ilmu Tauhid dengan dalil aqli dan naqli
o     Mampu mempraktekkan ilmu nahwu dalam membaca kitab
o     Hafal nadzam-nadzam penting.
3.                    Fathul al Qorib II (Bab al iqror sampai habis)
o    Memahami fiqh muamalah dengan baik
o    Mampu mempraktekkan ilmu nahwu dalam membaca kitab.
4.       Alfiyah I (sampai Af'al at Tafdil bait 496)
o  Mengembangkan pengetahuan santri dalam ilmu nahwu
o  hafal nadzam-nadzam penting
Kelas 5
Materi pelajaran:
1.   Waraqat
o Mampu memahami nash kitab dengan baik.
o Memahami dasar-dasar ushul fiqh dengan baik
2.   Alfiah II (bait 496-habis)
o Mengembangkan pengetahuan santri tentang ilmu nahwu.
o Hafal nadzam-nadzam penting.
3.   Jauharul Maknun
o Mampu memahami substansi bahasan dlm kitab.
o Hafal nadzam-nadzam penting
o Memahami dasar-dasar ilmu balaghah (Maani dan Bayan)
4.   Kifayatul Akhyar
o Mampu memahami substansi bahasan dalam kitab.
o Mampu memahami hubungan antara dalil dengan madlul terkait dengan dasar ilm usul fiqh yang dipelajari.
o Mampu mempraktekkan ilm nahwu dalam membaca kitab.
5.   Taqrirotus Saniyah
o Mampu memahami substansi bahasan dlm kitab.
o Memahami ilm hadits dg baik.
o Hafal seluruh nadzam Baiquniyyah.
Kelas 6
Materi pelajaran:
1.       Jauharul Maknun II
o    Mampu memahami substansi bahasan dlm kitab.
o    Hafal nadzam-nadzam penting.
o    Memahami dasar ilmu balaqhah (bayan & badi')
2.   Zubdatul Itqon
o    Mampu memahami ulum al quran.
o    Mampu mempraktekkan ilm nahwu dalam memahami substansi bahasan.
3.   Idzoh al Qowaid al Fiqhiyah
o Mampu memahami qaidah fiqh dengan baik.
o Mampu mempraktekkan ilm nahwu dalam memahami substansi bahasan.
o Mampu mengaplikasikan qaidah fiqh yang telah dipelajari pada masalah fiqh.
o Hafal Qaidah Fiqh dengan baik.
4.    Dlowabid Maqasid as Syar'iyah
o  Mampu memahami substansi bahasan dengan baik.
o  Memahami batasan maslahah dalam syariat Islam.
5.    Pembahasan Fiqih Maslahah dan Pengembangannya[12]
F.     Pentingnya Penyusunan Kurikulum
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan. Di dalamnya tidak hanya mengandung rumusan tujuan yang harus dicapai, tetapi juga pemahaman tentang pengalaman belajar yang harus dimiliki setiap anak didik.Begitu pentingnya fungsi dan peran kurikulum dalam menentukan keberhasilan pendidikan, karena itu kurikulum harus dikembangkan dengan fondasi yang kuat.
Pengembangan kurikulum pada hakekatnya adalah proses penyusunan rencana tentang isi dan bahan pelajaran yang harus dipelajari serta bagaimana cara mempelajarinya.
David Pratt (1980) mengemukakan bahwa istilah lebih mengena dibandingkan dengan pengembangan yang mengandung konotasi. Desain adalah proses yang disengaja tentang suatu pemikiran , perencanaan dan penyeleksian bagian-bagian, tehnik dan prosedur yang mengatur suatu tujuan atau usaha. Dengan pengertian tersebut, pengembangan kurikulum diartikan sebagai proses atau kegiatan yang disengaja dan dipikirkan untuk menghasilkan sebuah kurikulum sebagai pedoman dalam proses dan penyelenggaraan pembelajaran oleh guru di sekolah.

Seller dan Miller (1985) mengemukakan bahwa proses pengembangan kurikulum adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, yang meliputi Orientasi, pengembangan, implementasi, dan evaluasi.Seller memandang bahwa pengembangan kurikulum harus dimulai dari menentukan orientasi, yakni kebijakan-kebijakan umum meliputi enam aspek : tujuan pendidikan, pandangan tentang anak, pandangan tentang proses pembelajaran, pandangan tentang lingkungan , konsepsi tentang peranan guru, dan evaluasi. Berdasarkan orientasi selanjutnya dikembangkan kurikulum menjadi pedoman pembelajaran, diimplementasikan dalam bentuk proses pembelajaran dan dievaluasi. Dari pendapat Seller tersebut, pengembangan kurikulum pada hakekatnya adalah pengembangan komponen-komponen yang membentuk sistem kurikulum itu sendiri serta pengembangan komponen pembelajaran.[13]


G.   Sistem Pembelajaran Madrasah
Pengertian sistem bisa diberikan terhadap suatu perangkat atau mekanisme yang terdiri dari bagian-bagian dimana satu sama lain saling berhubungan dan saling memperkuat.
Dengan demikian sistem adalah suatu sarana yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
Pengertian lainnya yang umum dipahami dikalangan awam adalah bahwa sistem itu merupakan cara untuk mencapai tujuan tertentu di mana dalam penggunaannya bergantung kepada berbagai faktor yang erat hubungannya dengan usaha pencapaian tujuan tersebut. Sistem dalam pengertian ini lebih berdekatan dengan pengertian metode.  Sedang metodemula-mula berasal dari kata meta berarti melalui dan hodos berarti jalan. Jadi metode adalah jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan.[14]
Menurut Abu Ahmadi, dalam bukunya :Didaktik dan Metodik” mengatakan, bahwa ruang lingkup pembelajan pada dasarnya mengacu kepada lima hal seperti di bawah ini:
1.     Perencanaan
Perencanaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebelum melakukan suatu aktivitas.
2.     Bahan pembelajaran
Bahan disebut juga dengan materi yaitu, sesuatu yang diberikan kepada siswa saat berlangsungnya proses belajar mengajar (PBM). Melalui PBM siswa diantarkan kepada tujuan pembelajaran.
3.     Strategi pembelajaran
Strategi yang berarti “rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus” adalah tindakan guru dalam melaksanakan rencana pembelajaran. Artinya, usaha guru dalam menggunakan beberapa variabel pembelajaran (tujuan, bahan, metode dan alat serta evaluasi). Dengan kata lain strategi mengajar adalah taktik yang digunakan dalam meleksanakan atau praktik mengajar di kelas. Nilai guna yang didapatkan bagi guru adalah tercapainya tujuan melalui kegiatan yang terprogram.
4.     Media pembelajaran
Media disebut juga dengan alat yaitu sarana yang dapat membantu PBM atau menetapkan alat penilaian yang paling tepat untuk menilai sasaran (anak didik) tersebut.
5.     Evaluasi
Evaluasi atau penilaian pada dasarnya adalah memberikan pertimbangan atau nilai berdasarkan kriteria tertentu. Hasil yang diperoleh dalam pendidikan dinyatakan dalam bentuk hasil belajar. Oleh karena itu tindakan atau kegiatan tersebut dinamakan penilaian hasil belajar. [15]

IV.            ANALISIS
Madrasah diniyah adalah sebuah lembaga sekolah yang di dalamnya berisi mengenai ajaran-ajarah Agama Islam. Bagi para anak didik yang bersekolah di sekolah umum bisa mengikuti belajar di madrasah diniyah ini untk mendapatkan pengajaran ilmu agama Islam yang tidak diajarkan dalam sekolah umum. Madrasah ini tidak seperti pondok pesantren yang ruang lingkupnya berupa kyai, pondok, santri, kitab kuning, dan masjid. Madrasah ini sistemnya sama dengan sekolah umum. Ruang lingkupnya berupa pendidik, peserta didik, pimpinan dan tempat untuk kegiatan belajar mengajar. Peserta didik tidak sama dengan pondok pesantren dimana harus tinggal dalam tempat tersebut, peserta didik tidak harus tinggal dalam madrasah tersebut, peserta didik cukup hanya datang ketika jam kegiatan belajaritu dilaksanakan, pada pagi hari maupun pada sore hari. Namunbiasanya kegiatan di madrasah ini dilakukan pada sore hari ketika peserta didik pulang dari sekolah umum.
Dalam madrasah ini mengajarkan ilmu-ilmu agama diantaranya yaitu: akhlak, fikih, sejarah Islam, Al-qur’an dan hadist serta tauhid. Dalam pembelajaran di madrasah ini tidak lain adalah untuk membina perkembangan kepribadian anak antara lain yaitu memberi kesempatan anak untuk memenuhi kebutuhan jasmaniyah maupun rohaniyahnya, sesuai dengan ajaran agama Islam, serta memberi kesempatan kepada anak di dalam pengembangan kodrat manusiawi seutuhnya. Memberi bimbingan yang seksama agar anak memiliki sifat-sifat luhur, dapat menghargai dan megamalkan nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam agama Islam dan masyarakat sekitarnya. Memberi tuntunan dan pembinaan kesejahteraan anak yang diperlukan pada masa mudanya, untuk mencegah timbulnya akibat negatif di kemudian hari. Memberi keagamaan kepada anak, untuk diamalkan bagi diri sendiri dan dicontohkan kepada orang lain dan masyarakat sekitarnya. Membantu rumah tangga atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sangat diperlukan dalam proses pengembangan kepribadian yang utuh. Membantu peningkatan serta memajukan keluarga dan masyarakat antara lain: membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya. Membantu menciptakan dan mencetak warga Indonesia yang taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan menghargai keyakinan orang lain. Membantu peningkatan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum. Memberi pendidikan dan tuntunan kepada anak dalam hal kependudukan dan lingkungan hidup.
Madrasah ini hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam saja. Dalam madrasah ini, ada 3 tingkatan jenjang pendidikan yaitu Madrasah Diniyah Awaliyah (4 tahun), Madrasah Diniyah Wustha (3 tahun), dan Madrasah ‘Ulya (3 tahun). Dalam madrasah ini paling tidak belajar 10 jam dalm seminggu dalam semua tingkatan.
Dalam pendidikan ini sistem-sistem pembelajaran terdiri dari perencanaan, bahan pembelajarn, strategi pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi. Dimana komponen dari sistem pembelajaran tersebut untuk mencapai tujuan dari pembelajaran. Ijazah madrasah ini tidak begitu dipentingkan bagi peserta didik maupun orang tua murid karena tidak memiliki civil effect, Walaupun dalam madrasah ini meliputi 3 tingkat jenjang namun ijazah madrasah ini tidak bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan seperti sekolah umum.

V.              KESIMPULAN
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah). Kurikulum adalah semua pengetahuan, kegiatan atau pengalaman-pengalaman belajar yang diatur secara sistematis metodis, yang diterima anak untuk mencapai suatu tujuan.
Pengertian sistem bisa diberikan terhadap suatu perangkat atau mekanisme yang terdiri dari bagian-bagian dimana satu sama lain saling berhubungan dan saling memperkuat.
Dengan demikian sistem adalah suatu sarana yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
Menurut Abu Ahmadi, dalam bukunya :Didaktik dan Metodik” mengatakan, bahwa ruang lingkup pembelajan pada dasarnya mengacu kepada lima hal seperti di bawah ini:
1.    Perencanaan
2.    Bahan pembelajaran
3.    Strategi pembelajaran
4.    Media pembelajaran
5.    Evaluasi
VI.            PENUTUP
Demikianmakalah yang dapatsayabuat.Sayamenyadaridalampembuatannyamasihjauhdari kata sempurna, karenamasihbanyakkekurangan, untukitusaya mengharapkankritikdan saran yang membangun demi perbaikanmakalahsayaselanjutnya.




[1]Haidar Putra Daulay.Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan.( Jakarta: Kencana Prenada Media group,  2007). Hlm. 94.
[2]Departemen Agama DirektoratJenderalKelembagaan Agama Islam.RekonstruksiSejarahPendidikan Islam di Indonesia. Tahun2005. Hlm.28.
[3]Haidar Putra Daulay. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan. Hlm. 94-95.
[4]Haidar Putra Daulay. Historisitas dan Eksistensi: Pesantren Sekolah  dan Madrasah. (Yogya: PT Tiara Wacana, 2001). Hlm. 61-62.
[5]Ahmad Zayadi. Desain Pengembangan Madrasah. (Jakarta: Departemen Agama Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005). Hlm. 15-17.
[6]Armai Arief. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. (Jakarta: Ciputat Pers, 2002). Hlm. 30
[7]Zuhairini, dkk. Metodologi Pendidikan Agama. (Solo: Ramadhani, 1993). Hlm. 52-53.
[8]Proyek Pembinaan Perguruan tinggi Agama/ IAIN di Jakarta Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam. Metodologi Pengajaran Agama Islam.  tahun 1981/ 1982. Hlm. 68.
[9]Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Jakarta. Kurikulum Madrasah Diniyah Awaliyah. (Jakarta:1983).Hlm. 14-15.
[10]Abdul Halim Soebahar. Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru Sampai UU Sisdiknas. (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2013). Hlm. 75.
[11] file:///G:/MANAJEMEN%20PELAKSANAAN%20KURIKULUM%20MADRASAH.htm  . diakses tanggal 28 November 2014 jam 13.00.
[12]file:///G:/Kurikulum%20Madrasah%20Diniyah.htm  .Diakses  tanggal 28 november 2013 jam 13.00
[13] https://nandahandoyo04.wordpress.com/2013/11/17/pentingnya-pengembangan-kurikulum-sebagai-upaya-memajukan-pendidikan/   . diakses tanggal 1 desember 2014 jam 10.14
[14]Muhammad Arifin. Kapita Selekta Pendidikan: Islam dan Umum. (Jakarta: Bumi Aksara, 1991). Hlm. 257
[15]Armai Arief. Hlm. 89-92.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar