Sabtu, 13 Desember 2014

Makalah Manajemen sarana dan prasarana pendidikan



Sarana Prasarana Ruang Kelas dan Perpustakaan
Disusun guna memenuhi tugas
Mtata Kuliah : Manajemen Sarana Prasarana
Dosen Pengampu : Drs.H. Muslam M,Ag M,Pd


Disusun Oleh :
Irrodatus Salamah      (133311035)
Durrotun Nafisah        (133311036)
Eni Miftahul Jannah   (133311037)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SEMARANG
2014


I.                PENDAHULUAN
Suatu lembaga pendidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya sarana dan prsarana yang dapat digunakan peserta didik untuk melaksanakan pendidikan dengan baik. Sarana adalah salah satu bagian yang terpenting yang dibutuhkan peserta didik maupun pengajar untuk dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar. Mengingat peran sarana dan prasarana yang menjadi hal pokok dalam belajar. Namun banyak sekali sekolah-sekolah yang tidak memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk peserta didik maupun pengajar, dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 telah dijelaskan standar dari sarana dan prasarana untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan minimum dari sarana dan prasarana yang ada di sekolahan termasuk standar untuk ruang kelas dan perpustakaan yang telah ditentukan standar-standarnya dan idealnya. Telah kita ketahui bersama bahwa ruang kelas dan ruang perpustakaan adalah bagian penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Bukan hanya saja ruangannya yang penting bagi pendidikan, namun standar pun tidak kalah penting mengingat betapa pentingnya kenyamanan dan ketenangan yang dibutuhkan peserta didik dan pengajar ketika melaksanakan suatu pembelajaran.

II.              RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian sarana dan prasarana?
B.    Bagaimana prasarana ruang kelas?
C.    Apa saja sarana ruang kelas?
D.    Bagaimana ruang perpustakaan dan idealnya?

III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana Ruang Kelas
Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala peralatan atau material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana dibutuhkan untuk membantu kelancaran proses belajar mengajar.
Sarana dan prasarana pendidikan adalah semua bergerak dan tidak bergerak yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar baik secara langsung maupun tidak langsung.
Manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien. Kegiatan manajemen sarana dan prasarana meliputi: perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penginventarisasian, pemeliharaan, dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan.[1]
Keberadaan sarana pendidikan mutlak dibutuhkan dalam proses pendidikan, sehinga termasuk dalam komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam melaksanakan proses pendidikan. Tanpa sarana pendidikan, proses pendidikan akan mengalami kesulitan yang sangat serius, bahkan bisa menggagalkan pendidikan. Suatu kejadian yang mesti dihindari oleh semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dalam proses belajar mengajar, seperti: gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta media pengajaran. Adapun prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pengajaran, seperti: halaman, kebun, taman sekolah, dan jalan menuju sekolah. Jika prasarana itu dilaksanakan secara langsung untuk proses belajar mengajar seperti taman sekolah untuk mengajarkan biologi atau halaman sekolah menjadi lapangan olahraga, maka komponen tersebut berubah posisi menjadi sarana pendidikan. Ketika prasarana difungsikan sebagai sarana, berarti prasarana tersebut menjadi komponen dasar. Akan tetapi, jika prasarana berdiri sendiri atau terpisah, berarti posisinya menjadi penunjang terhadap sarana.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur serta menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan konstribusi pada proses pendidikan secara optimal dan berarti.[2]

B.    Pengelolaan Prasarana Ruang Kelas
1.     Perencanaan Ruang Kelas
a.      Perencanaan kebutuhan tambahan ruang kelas dengan rencana penambahan daya tampung sekolah atau rehabilitasi ruang kelas. Untuk menghasilkan tipe sekolah yang efektif dan efisien maka dibuat tipe-tipe sekolah besar, sedang dan kecil atau type A, B, dan C disesuaikan dengan jumlah siswa dan lokasi bersangkutan.
Jika sekolah tersebut masih mempunyai lahan maka dapat mengusulkan ke Kantor Wilayah untuk tambahan ruang kelas agar adanya penambahan daya tampung sesuai dengan program pemerintah dalam wajib belajar 9 tahun. Tetapi jika bangunan yang ada sekarang sudah rusak berat maka permohonan ke Kantor Wilayah adalah untuk rehabilitasi total. Dengan adanya rehab total ini, dimungkinkan daya tampungnya dapat bertambah misalnya jika gedung itu menjadi dua atau tiga tingkat yang semula hanya satu lantai. Selain ruang teori atau kelas juga agar direncanakan tambahan ruang laboratorium, perpustakaan dan serbaguna.
b.     Perencanaan proses pendayagunaan RKB atau hasil rehab dan ruang belajar yang dimiliki. Jika sekolah telah membangun ruang kelas baru (RKB) maka perlu direncanakan pendayagunaannya. Apakah untuk ruang teori ruang praktek, atau keperluan lainnya. Hal ini perlu diprogramkan agar berfungsi efektif dan efisien. Jika memungkinkan untuk ruang teoi itu sangat baik manakala sekolah itu kegiatannya hanya pagi hari atau satu shif, sebab dengan adanya sekolah melaksanakan dua shif hal jelas target pencapaian kurikulum tidak tercapai karena waktu belajar tiap jam pelajaran kurang dari 45 menit. Dalam kurikulum 94 jumlah jam pelajaran perminggu 42 jam 45 menit. Jadi tepatnya harus satu shif sehingga waktunya cukup dan hasilnya akan meningkat dengan baik.
c.      Perencanaan proses pengadaan atau proses rehabilitasi
Proses pengadaan ruang kelas atau proses rehabilitasi akan dapat dilaksanakan jika sekolah tersebut mengajukan permohonan kepada  Kantor wilayah dan mendapatkan persetujuannya. Hal inipun sudah pasti akan disesuaikan dengan dana anggaran yang tersedia. Adakalanya proses rehabilitasi gedung ini dilakukan secara bertahap atau sampai 2/3 tahun baru seluruhnya selesai bangunan itu.
Dalam hal ini Kantor Wilayah mengadakan gedung baru itu ada 2 instansi yaitu: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adakalanya malah pemerintah daerah lebih banyak membangun dari pada pemerintah pusat.
d.     Perencanaan kebutuhan perabot untuk berfungsinya pembangunan RKB.
Biasanya dengan adanya pembangunan RKB maka kebutuhan perabot pun disesuaikan. Sebab RKB tanpa perabot maka kurang efektif dan efisien penggunaan RKB tersebut. Dalam pelaksanaan ukuran RKB saat ini adalah panjang 9 m dan lebar 7 m sehingga dapat memuat meja kursi siswa sebanyak 48 stel atau dapat menampung 48 siswa per kelas.
Selain meja kursi, sudah barang tentu perabot lainnya pun harus dipenuhi misalnya:
1)     Meja kursi guru
2)     Lemari siswa atau guru dan sebagainya
Dalam pengadaan perabot ini biasanya bersatu dengan proyek pembangunan RKB dananya atau anggarannya.
e.      Perencanaan inventarisasi, pemeliharaan dan pelaporan
Dalam pemeliharaan dan pelaporan ruang kelas perlu setiap saat. Sebab jika ruang itu tidak dirawat tidak dipelihara maka sudah dipastikan ruangan itu cepat rusak dan hancur.
Hendaknya jika ada kerusakan kecil segera diperbaiki, jangan menunggu sampai rusak berat sebab jika sudah rusak berat maka dana yang diperlukan untuk memperbaikinya pun berat pula.
Sekurang-kurangnya tiap semester gedung itu harus dicat baik jendela, pintu maupun temboknya. Upayakan dana perawatan dan perbaikan gedung itu dimanfaatkan seoptimal mungkin. Dana tersebut bisa diambil dari:
1)     Dana rutin
2)     Dana OPF
3)     Dana BP3
Jika gedung itu rusak berat segeralah lapor ke Kantor Wilayah untuk diadakan rehabilitasi total.
2.     Organisasi Prasarana Ruang Kelas
Diupayakan agar ruang kelas semuanya dapat berfungsi dengan baik, misalnya: untuk teori, praktek, ruang BK, ruang UKS, serbaguna dan sebagainya. Pengorganisasian dan fungsionalitas ruangan ini diatur oleh wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Perawatan atau pemeliharaan dilakukan secara berkala misalnya setiap semester awal tahun dan akhir tahun pelajaran.
3.     Koordinasi Prasarana Ruang Kelas
Dalam memanfaatkan ruang kelas agar adanya koordinasi antara semua pihak di sekolah itu sehingga benar-benar ruang kelas itu dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Pembagian ruang untuk ruang teori, praktek, aula, kantor, dan sebagainya agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.
4.     Pelaksanaan Prasarana Ruang Kelas
Setelah direncanakan dan mengadakan koordinasi dengan staf di sekolah, maka pemanfaatan pelaksanaan kelas itu harus sesuai dengan rencananya. Bagi sekolah yang memiliki jumlah ruang kelas cukup banyak maka sebaiknya sekolah itu digunakan satu shif saja, hal ini agar keamanan dan kebersihan dapat terjaga dengan baik. Sebaliknya jika sekolah itu dipakai dua shif maka waktu untuk membersihkan dan merawatnya kurang sehingga sekolah cepat kotor dan rusak. Selain itu dalam pencapaian target kurikulum dan daya serap sekolah yang dipakai dua shif itu rendah.
Dalam ruang kelas diupayakan terdapat kelengkapan seperti:
1)     Papan absen siswa
2)     Buku kemajuan kelas atau pembelajaran
3)     Daftar pembagian tugas kelas
4)     Peraturan tata tertib siswa
5)     Organisasi kelas
6)     Daftar pelajaran
7)     Kalender
8)     Hiasan dinding
9)     Gambar presiden, wakil presiden dan garuda pancasila, selain perabot dan alat-alat kebersihan
10) Daftar inventaris kelas
5.     Pengendalian atau pengawasan prasarana ruang kelas
Ruang kelas agar kondisinya selalu bersih dan baik harus selalu diawasi dan dikontrol serta dijaga oleh semua warga sekolah, khususnya siswa. Sekurang-kurangnya tiap semester harus dicat dan dibersihkan. Jika mengalami kerusakan kecil, agar segera diperbaiki jangan sampai menuggu rusak parah. Petugas khusus yang mengawasi bagaimana bersih atau tidaknya dan baik atau rusaknya ruangan kelas ialah wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Ruang kelas dan bangunan asli jika mau dirubah oleh sekolah maka harus minta izin ke Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemugaran.[3]




C.    Sarana Ruang Kelas
1.     Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
2.     Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
3.     Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 peserta didik.
4.     Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2 atau peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
5.     Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
6.     Semua kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera ke luar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
7.     Ruang kelas dilengkapi sarana sebagai berikut:
a)     Kursi peserta didik 1 buah per peserta didik dengan ketentuan seperti: kuat, stabil, aman, dan mudah di pindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
b)     Meja peserta didik 1 buah per peserta didik dengan ketentuan seperti: kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.
c)     Kursi guru 1 buah per guru dengan ketentuan seperti: kuat, stabil, aman dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
d)     Meja guru 1 buah per guru dengan ketentuan seperti: luas, stabil dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
e)     Lemari 1 buah per ruangan dengan ketentuan seperti: luas, stabil dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut tertutup dan dapat dikunci.
f)      Papan panjang 1 buah per ruang dengan ketentuan seperti: kuat, stabil dan aman. Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
g)     Tempat sampah 1 buah per ruangan.
h)     Tempat cuci tangan 1 buah per ruangan.
i)      Jam dinding 1 buah per ruangan.
j)      Kotak kontak 1 buah per ruangan.[4]

D.    Ruang Perpustakaan dan Idealnya
Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sarana pendidikan dalam mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap murid penyelenggaraannya memerlukan ruang khusus beserta sarananya. Semakin lengkap perlengkapannya, semakin baik pula penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Ruang dan sarana yang tersedia harus ditata dan dirawat dengan baik, sehingga benar-benar menunjang penyelenggaraan sekolah secara efektif dan efisien. Luas gedung atau ruang perpustakaan sekolah tergantung kepada jumlah murid yang dilayani. Semakin banyak jumlah murid pada waktu sekolah semakin luas pula gedung atau ruang yang harus disiapkan untuk penyelenggaraan perpustakaan sekolah.
Beberapa pedoman atau asas yang perlu diperhatikan pada waktu mendirikan gedung perpustakaan adalah sebagai berikut:
1.     Fungsi utama perpustakaan sekolah adalah sebagai sumber belajar. Keberadaannya berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar dikelas. Oleh sebab itu, gedung atau ruang perpustakaan sekolah berdekatan dengan kelas-kelas yang ada.
2.     Gedung  perpustakaan sekolah sebaiknya tidak jauh dari lapangan parkir. Asas ini perlu dipertimbangkan khususnya pada sekolah yang luas sekali dan lebih-lebih melayani pengunjung pada sore hari.
3.     Gedung atau ruang perpustakaan sekolah sebaiknya jauh dari kebisingan yang sekiranya mengganggu ketenangan murid-murid yang sedang belajar di perpustakaan sekolah.
4.     Gedung atau ruang perpustakaan sekolah harus aman, baik dari bahaya kebakaran, kebanjiran atau dari pencurian
5.     Gedung atau ruangan perpustakaan sekolah sebaiknya ditempatkan di lokasi yang  kemungkinannya mudah diperluas pada masa yang akan datang.[5]
a.    Bahan dan Peralatan Perpustakaan Sekolah
Selain memerlukan gedung atau ruang, penyelenggaraan perpustakaan sekolah memerlukan sejumlah bahan dan peralatan, baik untuk melayani para pengunjung maupun untuk kegiatan processing bahan-bahan pustaka dan ketatausahaannya. Bahan-bahan perpustakaan sekolah meliputi pensil, pena, membuat label buku, kartu peminjaman dan lain sebagainya. Sedangkan peralatan-peralatan perpustakaan adalah mesin ketik, papan pengumuman, mesin hitung, mesin stensil, lampu dan lain sebagainya.
b.    Perabot Perpustakaan Sekolah
Khusus dalam kaitan dengan perabot, yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah adalah rak buku, rak surat kabar, rak majalah, kabinet gambar, meja sirkulasi, lemari, dan papan display. Usahakan masing-masing jenis perlengkapan itu seragam baik bentuk maupun warnanya.
1)   Rak buku atau lemari buku untuk menyusun buku-buku perpustakaan sekolah, usahakan ukurannya disesuaikan dengan tinggi bada murid-murid sekolah yang dilayani.
2)   Rak surat kabar dapat dimanfaatkan untuk menempatkan surat kabar. Apabila surat kabar disusun dengan cara dilipat akan cepat rusak atau sobek. Untuk itu perlu rak khusus, yaitu rak surat kabar yang dapat dibuat dari kayu. Lebarnya disesuaikan dengan ukuran surat kabar. Rak ini dilengkapi dengan alat penjepit (stick) yang panjangnya 36 inci.
3)   Meja sirkulasi digunakan untuk petugas perpustakaan sekolah yang melayani peminjaman dan pengembalian buku-buku. Model meja sirkulasi bermacam-macam dan dapat dibuat sendiri oleh petugas perpustakaan sekolah. Sebaiknya pada meja ini terdapat laci atau rak untuk menyimpan dokumen-dokumen penting dan harus terdapat tempat untuk menyimpan buku-buku yang dikembalikan murid-murid.
4)   Lemari katalog digunakan untuk menyimpan kartu katalog. Besarnya lemari katalog sesuai dengan jumlah laci katalog. Setiap laci dilengkapi dengan alat penusuk kartu atau stang agar kartu-kartu tidak mudah dicabut keluar atau diambil
5)   Kereta buku biasanya sangat dibutuhkan di perpstakaan sekolah yang besar. Kegunaannya adalah untuk mengangkut buku-buku yang dikembalikan oleh murid-murid atau mengangkut buku yang telah diproses.
6)   Papan display adalah suatu papan yang digunakan untuk memamerkan buku yang baru datang.
7)   Meja dan kursi belajar. Selain kedelapan macam perlengkapan diatas, untuk menyelenggarakan perpustakaan sekolah harus disediakan meja dan kursi belajar, baik secara perorangan maupun berkelompok. Meja dan kursi belajar harus kuat, menarik dan enak dipakai. Meja dan kursi ini dapat dibuat dari kayu yang berkualitas tinggi agar tidak mudah rusak.[6]
Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat bertugas mengelola perpustakaan.
Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan satu setengah kali luas ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m. ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk member pencahayaan yang memadai untuk membaca buku. Ruang perpustakaan terletak dibagian sekolah atau madrasah yang mudah dicapai. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagai berikut:
a)   Buku teks pelajaran 1 eksemplar atau mata pelajaran atau peserta didik, ditambah 2 eksemplar atau mata pelajaran atau sekolah
b)  Buku paduan pendidik 1 eksemplar atau mata pelajaran atau guru mata pelajaran bersangkutan, eksemplar atau mata pelajaran atau sekolah.
c)   Buku pengayaan 870 judul per sekolah.
d)  Buku referensi 30 judul per sekolah.
e)   Sumber belajar lain 30 judul per sekolah.
f)   Rak buku 1 set per sekolah.
g)  Rak majalah 1 buah per sekolah.
h)  Rak surat kabar 1 buah per sekolah.
i)    Meja baca 15 buah per sekolah.
j)    Kursi baca 15 buah per sekolah.
k)  Kursi kerja 1 buah per petugas.
l)    Meja kerja atau sirkulasi 1 buah per petugas
m)Lemari katalog 1 buah per sekolah
n)  Lemari 1 buah per sekolah
o)  Papan pengumuman 1 buah per sekolah.
p)  Meja multimedia 1 buah per sekolah.
q)  Peralatan multimedia 1 set per sekolah
r)   Buku inventaris 1 buah per sekolah
s)   Tempat sampah 1 buah per ruang
t)    Kotak kontak 1 buah per ruang
u)  Jam dinding 1 buah per ruang.[7]

IV.            KESIMPULAN
Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala peralatan atau material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana dibutuhkan untuk membantu kelancaran proses belajar mengajar.

Dalam ruang kelas diupayakan terdapat kelengkapan seperti:
1.     Papan absen siswa
2.     Buku kemajuan kelas atau pembelajaran
3.     Daftar pembagian tugas kelas
4.     Peraturan tata tertib siswa
5.     Organisasi kelas
6.     Daftar pelajaran
7.     Kalender
8.     Hiasan dinding
9.     Gambar presiden, wakil presiden dan garuda pancasila, selain perabot dan alat-alat kebersihan
10.  Daftar inventaris kelas

Ruang kelas dilengkapi sarana sebagai berikut:
1.   Kursi peserta didik 1 buah per peserta didik dengan ketentuan seperti: kuat, stabil, aman, dan mudah di pindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
2.   Meja peserta didik 1 buah per peserta didik dengan ketentuan seperti: kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.
3.   Kursi guru 1 buah per guru dengan ketentuan seperti: kuat, stabil, aman dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
4.   Meja guru 1 buah per guru dengan ketentuan seperti: luas, stabil dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
5.   Lemari 1 buah per ruangan dengan ketentuan seperti: luas, stabil dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut tertutup dan dapat dikunci.
6.   Papan panjang 1 buah per ruang dengan ketentuan seperti: kuat, stabil dan aman. Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
7.   Tempat sampah 1 buah per ruangan.
8.   Tempat cuci tangan 1 buah per ruangan.
9.   Jam dinding 1 buah per ruangan.
10.                    Kotak kontak 1 buah per ruangan

Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagai berikut:
1.   Buku teks pelajaran 1 eksemplar atau mata pelajaran atau peserta didik, ditambah 2 eksemplar atau mata pelajaran atau sekolah
2.   Buku paduan pendidik 1 eksemplar atau mata pelajaran atau guru mata pelajaran bersangkutan, eksemplar atau mata pelajaran atau sekolah.
3.   Buku pengayaan 870 judul per sekolah.
4.   Buku referensi 30 judul per sekolah.
5.   Sumber belajar lain 30 judul per sekolah.
6.   Rak buku 1 set per sekolah.
7.   Rak majalah 1 buah per sekolah.
8.   Rak surat kabar 1 buah per sekolah.
9.   Meja baca 15 buah per sekolah.
10.                    Kursi baca 15 buah per sekolah.
11.                    Kursi kerja 1 buah per petugas.
12.                    Meja kerja atau sirkulasi 1 buah per petugas
13.                    Lemari katalog 1 buah per sekolah
14.                    Lemari 1 buah per sekolah
15.                    Papan pengumuman 1 buah per sekolah.
16.                    Meja multimedia 1 buah per sekolah.
17.                    Peralatan multimedia 1 set per sekolah
18.                    Buku inventaris 1 buah per sekolah
19.                    Tempat sampah 1 buah per ruang
20.                    Kotak kontak 1 buah per ruang
21.                    Jam dinding 1 buah per ruang.

V.              PENUTUP
Demikian makalah yang kami susun. Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis membutuhkan sumbangsih kritik maupun saran yang konstruktif demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah keilmuan dan pengetahuan kita. Amin.










[1]Rohiat.Manajemen Sekolah: Teori Dasar dan Praktek. Bandung: PT Refika Aditama. 2008. Hlm. 26.
[2] Mujamil Qomar. Manajemen Pendidikan Islam: Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam. Penerbit Erlangga. Hlm. 170-171
[3]Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana.Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media. 2008. Hlm 302-304
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007. Hlm. 43-44.
[5]Ibrahim Bafadal. Manajemen Perlengkapan Sekolah: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Bumi Aksara. 2003. Hlm 14-15
[6] Ibrahim Bafadal. 2003. Hlm 16-21
[7] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007. Hlm. 45-46.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar