KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN MADRASAH DINIYAH
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mtata Kuliah : Manajemen Diniyah dan Pondok Pesantren
Dosen Pengampu : DR. Fatah Syukur, NC, M.Ag.
Disusun Oleh :
Durrotun Nafisah (133311036)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Madrasah adalah suatu lembaga pendidikan yang
mengajarkan tentang ajaran-ajaran Islam. Madrasah merupakan pendidikan
kelanjutan dari pondok pesantren, yang dimana pendidikan di madrasah ini masih
mengambil dan mengikuti dari materi pondok pesantren. Madrasah tidak harus
adanya elemen masjid dan tempat tinggal, melainkan hanya siswa, kurikulum,
pengajar dan pemimpin.
Madrasah diniyah mengajarkan tentang ilmu-ilmu
agama Islam seperti akhlak, fiqih, sejarah Islam, dan lain-lain.Dalam madrasah
ini dilakukan biasanya ketika sore hari dan dilakukan setelah murid pulang dari
sekolah umum. Madrasah diniyah ini memberikan pelajaran
yang sekiranya murid tidak mendapatkan pelajaran itu di dalam sekolah umum. Tentunya pendidikan madrasah diniyah ini sangat membantu murid untuk dapat memahami
agama Islam dengan lebih mendalam lagi. Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih mendalam lagi bagaimana kurikulum dan system pembelajaran yang ada di dalam madrasah diniyah.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa pengertian madrasah diniyah?
B. Apa pengertian kurikulum?
C. Bagaimanakah kurikulum dalam madrasah diniyah?
D. Bagaimana pentingnya kurikulum madrasah diniyah?
E. Bagaimana desain kurikulum?
F. Bagaimana pentingnya penyusunan kurikulum?
G. Apa pengertian sistem dan bagaimana sistem pembelajaran madrasah diniyah?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian MadrasahDiniyah
Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang
artinya adalah tempat belajar (Ibrahim Anis, 1972: 280). Madrasah dalam bahasa
indonesia adalah sekolah lebih dikhususkan lagi sekolah-sekolah agama Islam
(Ensiklopedi Indonesia, 1983: 2078). Dalam Shorter Encyclopedia of Islam, diartikan: “Name of an Institution
where the Islamic science are studied” (Gibb, 1961: 300). Artinya: Nama
dari suatu lembaga di mana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.[1]
Madrasah adalah salah satu jenis lembaga
pendidikan Islam yang berkembang di Indonesia di samping masjid dan pesantren.[2]
Dengan keterangan tersebut dapat dipahami
bahwa madrasah tersebut adalah penekanannya sebagai suatu lembaga yang
mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Perkataan madrasah di tanah Arab ditujukan
untuk semua sekolah secara umum, akan tetapi di Indonesia ditujukan buat
sekolah-sekolah yang mempelajari ajaran-ajaran Islam. Madrasah pada prinsipnya
adalah kelanjutan dari sistem pesantren.
Di dunia pesantren terkenal adanya
elemen-elemen pokok dari suatu pesantren, yaitu: pondok, masjid, pengajian
kitab-kitab klasik, santri dan kiai. Kelima macam elemen itu adalah merupakan
pilar-pilar dari suatu pesantren. Pada sistem madrasah tidak mesti ada pondok,
masjid, dan pengajian kitab-kitab klasik. Elemen-elemen yang diutamakan di
madrasah, adanya: lokal tempat belajar, guru, siswa dan rencana pelajaran,
pimpinan.
Berdasarkan ungkapan diatas dapat dipahami
bahwa sistem madrasah mirip dengan sistem sekolah umum di Indonesia. Para siswa
tidak mesti tinggal mondok di kompleks madrasah, siswa cukup datang ke madrasah
pada jam-jam berlangsung pelajaran pada pagi hari atau sore hari. Demikian juga
halnya tidak mesti ada masjid di lingkungan madrasah, kalaupun siswa bermaksud
melaksanakan shalat, mereka melaksanakannya di Musholla. Pengajian kitab-kitab
klasik pun tidak mesti ada di madrasah. Pelajaran yang akan diajarkan telah
tercantum dalam daftar pelajaran yang diuraikan dari kurikulumnya. [3]
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah
yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah). Madrasah ini dimaksudkan
sebagai lembaga pendidikan agama yang disediakan bagi siswa yang belajar di
sekolah umum.
Madrasah ini terbagi menjadi tiga jenjang
pendidikan:
1. Madrasah Diniyah Awaliyah untuk siswa-siswa sekolah dasar (4 tahun).
2. Madrasah Diniyah Wustho untuk siswa-siswa sekolah lanjutan pertama (3
tahun).
3. Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa-siswa sekolah lanjutan atas (3 tahun).
Madrasah ini dibentuk dengan keputusan Menteri
Agama tahun 1964, materi yang diajarkan seluruhnya adalah ilmu-ilmu agama.
Madrasah ini merupakan sekolah tambahan bagi siswa yang bersekolah di sekolah
umum. Para orang tua memasukkan anaknya ke madrasah ini agar anaknya mendapat
tambahan pendidikan agama, karena di sekolah umum dirasakan masih sangat
kurang. Ijazah madrasah ini tidak memiliki civil
effect, karena itu orang tua murid maupun pelajar sendiri tidak begitu
mementingkannya.[4]
Visi madrasah adalah terwujudnya individu yang
memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah-diniyah, terampil dan profesional,
sesuai dengan tatanan kehidupan.
Misi madrasah adalah:
a. Menciptakan calon agamawan yang berilmu
b. Menciptakan calon ilmuan yang beragama.[5]
B.
Pengertian Kurikulum
Istilah kurikulum berasal dari kata curriculum,
yang dipandang sebagai sejumlah mata pelajaran yang tertentu yang harus
ditempuh atau sejumlah ilmu pengetahuan yang harus dikuasai untuk mencapai
suatu tingkat atau ijazah.
Menurut Harold B. Alberty dan Ealsie J.
Alberty dalam bukunya: Reorganizing The High Schoolcurriculum, memberi definisi
sebagai berikut: all of the activities that are provided for students by the
school constitute its curriculum yang artinya: semua aktivitas atau
kegiatan yang dilakukan oleh murid sesuai dengan peraturan-peraturan sekolah
disebut dengan kurikulum.
Kurikulum dalam
pendidikan Islam dikenal dengan kata-kata “Manhaj” yang berarti jalan yang
terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap mereka. Selain itu kurikulum juga dipandang
sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk
mencapai tujuan pendidikan.
William B. Ragan,
sebagaimana dikutip S. Nasution, berpendapat bahwa kurikulum meliputi seluruh
program dan kehidupan di sekolah. Kurikulum tidak hanya meliputi bahan
pelajaran, tetapi seluruh kehidupan di kelas.
S. Nasution
menyatakan, ada beberapa penafsiran lain tentang kurikulum. Diantaranya: pertama,
kurikulum sebagai produk (sebagai hasil pengembangan kurikulum), kedua kurikulum
sebagai program (alat yang dilakukan sekolah untuk mencapai tujuan), ketiga,
kurikulum sebagai hal-hal yang diharapkan akan dipelajari oleh siswa
(sikap, keterampilan tertentu), dan kelima, kurikulum dipandang sebagai
pengalaman siswa.[6]
Kurikulum juga dapat ditetapkan sebagai
berikut: kurikulum adalah semua pengetahuan, kegiatan atau
pengalaman-pengalaman belajar yang diatur secara sistematis metodis, yang
diterima anak untuk mencapai suatu tujuan. [7]
Untuk menyusun suatu kurikulum yang mantap
atau stabil bukan lah suatu hal yang mudah, karena itu memerlukan waktu dan
tahap-tahap pembatasan untuk mematangkannya. Dan kurikulum bukan lah sekedar
kumpulan teori-teori serta pengetahuan yang diambil disana-sini, akan tetapi di
samping teori-teori dan ilmu pengetahuan juga harus berorientasi kepada
kepentingan pembangunan dan pembinaan manusia Indonesia seutuhnya dalam rangka
mencapai tujuan yaitu masyarakat adil-makmur yang diridhoi Allah SWT. [8]
C.
Kurikulum
Madrasah Diniyah
Sehubungan dengan perkembangan madrasah
diniyah, maka untuk memudahkan pembinaan dan bimbingan, Departemen Agama
menetapkan beberapa peraturan tentang jenis-jenis madrasah yang ada di
Indonesia. Untuk madrasah diniyah diatur dalam Peraturan Menteri Agama R.I.
nomor 13 tahun 1964 yang antara lain dijelaskan:
1. Madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran secara klasikal dalam pengetahuan Agama Islam kepada pelajar
bersama-sama sedikitnya berjumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih. Diantara
anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 20
tahun.
2. Pendidikan dan pengajaran (pada madrasah diniyah) selain bertujuan kepada
pembinaan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa, juga dimaksudkan untuk memberi
tambahan pengetahuan agama kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima
pelajaran agama di sekolah-sekolah (umum).
3. Madrasah diniyah ada tingkat yakni:
Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah ‘Ulya.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 1964
ini kemudian diubah dengan keputusan Menteri Agama yang mengatur tentang
kurikulum ini dan memberikan pengertian-pengertian baru yang akan diuraikan
lebih lanjut.
1. Madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran tentang pengetahuan agama Islam yang berikan secara klasikal.
2. Madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan formal
3. Madrasah diniyah mempunyai 3 tingkatan, yaitu tingkat Awaliyah, tingkat
Wustha dan tingkat ‘Ulya.[9]
Struktur program kurikulum Madrasah Diniyah Awaliyah
No
|
Mata Pelajaran
|
KELAS
|
Jumlah
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV
|
|||
1.
|
Membaca Al-Qur’an
|
3
|
3
|
3
|
3
|
12 jam
|
2.
|
Tauhid
|
3
|
3
|
3
|
3
|
12 jam
|
3.
|
Fikih
|
2
|
2
|
2
|
2
|
8
jam
|
4.
|
Akhlak
|
2
|
2
|
2
|
2
|
8
jam
|
Jumlah jam setiap minggu
|
10
|
10
|
10
|
10
|
40
jam
|
Struktur program kurikulum Madrasah Diniyah Wustha
No.
|
Mata Pelajaran
|
KELAS
|
Jumlah
|
||
I
|
II
|
III
|
|||
1.
|
Al-Qur’an dan Hadist
|
3
|
3
|
3
|
9 jam
|
2.
|
Tauhid
|
3
|
2
|
2
|
7 jam
|
3.
|
Fikih
|
1
|
1
|
1
|
3 jam
|
4.
|
Sejarah Islam
|
2
|
3
|
3
|
8 jam
|
5.
|
Akhlak
|
1
|
1
|
1
|
3 jam
|
Jumlah jam setiap minggu
|
10
|
10
|
10
|
30 jam
|
Struktur program kurikulum Madrasah Diniyah Ulya
No.
|
Mata Pelajaran
|
KELAS
|
Jumlah
|
||
I
|
II
|
III
|
|||
1.
|
Alqur’an dan Hadist
|
3
|
3
|
3
|
9 jam
|
2.
|
Tauhid
|
2
|
2
|
2
|
6 jam
|
3.
|
Fikih
|
3
|
3
|
3
|
9 jam
|
4.
|
Sejarah Islam
|
1
|
1
|
1
|
3 jam
|
5.
|
Akhlak
|
1
|
1
|
1
|
3 jam
|
Jumlah jam setiap minggu
|
10
|
10
|
10
|
30 jam
|
Memerhatikan susunan kurikulum di atas, tampak
bahwa jumlah jam di ketiga jenjang madrasah diniyah itu adalah 10 jam setiap
minggu. Tambahan sejarah Islam di diniyah Wustha telah mengurangi jam pelajaran
yang diberikan untuk fikih dan akhlak. Sementara pada diniyah Ulya, mata
pelajaran seperti fikih lebih menonjol, sehingga jam pelajaran untuk sejarah
Islam dan akhlak dikurangi.[10]
D.
Pentingnya kurikulum madrasah diniyah
Kurikulum
adalah rencana program pengajaran atau pendidikan yang akan diberikan kepada
anak didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Ibarat orang yang akan membangun rumah, kurikulum adalah
‘blue print’ atau gambar cetak birunya. Kurikulum atau program pendidikan
inilah yang sebenarnya ditawarkan atau ‘dijual’ oleh suatu
lembaga pendidikan kepada masyarakat.
Kurikulum sebenarnya mencerminkan jati diri suatu lembaga pendidikan. Kurikulum itulah yang sebenarnya membedakan antara satu sekolah/madrasah dengan sekolah/madrasah lainnya. Perbedaan antara SD dan MI dapat dilihat dari kurikulumnya, bukan gedungnya. Demikian pula perbedaan antara MI dengan Madrasah Diniyah atau pesantren.
Berbeda dari anggapan umum, kurikulum sebenarnya bukan sekedar daftar mata pelajaran beserta GBPPnya. Daftar mata pelajaran dan GBPP itu adalah sebagian saja dari kurikulum. Kurikulum sebenarnya meliputi rencana kegiatan ko- dan ekstra-kurikuler. Termasuk di dalamnya adalah filosofi pendidikan yang dianut oleh lembaga pendidikan tersebut serta rencana penciptaan lingkungan yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh lembaga pendidikan itu. Itulah sebabnya ada beberapa warga masyarakat yang lebih tertarik untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah daripada ke sekolah. Demikian pula sebaliknya.
Kurikulum untuk madrasah di seluruh Indonesia pada dasarnya adalah sama. Namun ada madrasah yang dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan ada yang tidak dapat, ada madrasah yang diminati banyak masyarakat dan ada pula yang tidak ‘laku’. Perbedaan ini disebabkan bukan karena perbedaan kurikulumnya melainkan karena perbedaan pelaksanaan kurikulum tersebut. Ada madrasah yang melaksanakan kurikulum dengan baik sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menjadi madrasah favorit dan ada pula madrasah yang kurang begitu baik pelaksanaan kurikulumnya sehingga lulusannya pun kurang bermutu dan madrasahnya tidak diminati masyarakat. Menjadi tugas dan tanggung jawab kepala madrasah, sebagai nakhoda madrasah yang bersangkutan, untuk mengembangkan kurikulum di madrasah yang ia pimpin sehingga madrasahnya itu benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat.[11]
Kurikulum sebenarnya mencerminkan jati diri suatu lembaga pendidikan. Kurikulum itulah yang sebenarnya membedakan antara satu sekolah/madrasah dengan sekolah/madrasah lainnya. Perbedaan antara SD dan MI dapat dilihat dari kurikulumnya, bukan gedungnya. Demikian pula perbedaan antara MI dengan Madrasah Diniyah atau pesantren.
Berbeda dari anggapan umum, kurikulum sebenarnya bukan sekedar daftar mata pelajaran beserta GBPPnya. Daftar mata pelajaran dan GBPP itu adalah sebagian saja dari kurikulum. Kurikulum sebenarnya meliputi rencana kegiatan ko- dan ekstra-kurikuler. Termasuk di dalamnya adalah filosofi pendidikan yang dianut oleh lembaga pendidikan tersebut serta rencana penciptaan lingkungan yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh lembaga pendidikan itu. Itulah sebabnya ada beberapa warga masyarakat yang lebih tertarik untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah daripada ke sekolah. Demikian pula sebaliknya.
Kurikulum untuk madrasah di seluruh Indonesia pada dasarnya adalah sama. Namun ada madrasah yang dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan ada yang tidak dapat, ada madrasah yang diminati banyak masyarakat dan ada pula yang tidak ‘laku’. Perbedaan ini disebabkan bukan karena perbedaan kurikulumnya melainkan karena perbedaan pelaksanaan kurikulum tersebut. Ada madrasah yang melaksanakan kurikulum dengan baik sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menjadi madrasah favorit dan ada pula madrasah yang kurang begitu baik pelaksanaan kurikulumnya sehingga lulusannya pun kurang bermutu dan madrasahnya tidak diminati masyarakat. Menjadi tugas dan tanggung jawab kepala madrasah, sebagai nakhoda madrasah yang bersangkutan, untuk mengembangkan kurikulum di madrasah yang ia pimpin sehingga madrasahnya itu benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat.[11]
E. Desain Kurikulum
Kelas 1
Materi
Pelajaran:
1.
Amtsilah Tasrif
o Hafal
dg lancar Tasrif Lughawi dan istilahi
o Mampu
memahami bentuk (shighat) dan fungsi masing-masing kalimat dalam tasrif.
o
Memahami faedah-faedah Auzan Tasrif.
2.
Safinah an Naja/risalah mahid
o Memahami
substansi bahasan/fiqh dasar berikut mampu mempraktekkan.
o Mampu
(minimal) mampu memberikan makna dalam kitab (praktek menulis pego)
o Pengenalan
membaca kosongan sekaligus tatbiq nahwu dan sharaf.
3.
Jurumiyah
o Mengenal
istilah-istilah nahwu serta bisa membedakan macam-macam kalimat dan
memberi makna
o Mampu
menullis arab dg baik melalui keharusan menulis kembali nash kitab Jurumiyah
o Mampu
mempraktekkan dasar nahwu untuk nash-nash arab yang mudah
o hafal
seluruh nash kitab Jurumiyah.
4.
Taisir al Kholaq/Tijan ad Durori
o Memahami
dan mampu mempraktekkan akhlaq dan Tauhid dasar
o Pengenalan
membaca kosongan sekaligus tatbiq Nahwu dan Sharaf.
Kelas 2
Materi
Pelajaran:
1.
Sulam at Taufiq
o Mampu
membaca, memahami dan mempraktekkan subtansi bahasan kitab
o Santri
mulai terbiasa dengan membaca kitab kosongan
o Tergerak
untuk berusaha mampu mengenal asal-muasal dan kedudukan setiap lafadz.
2.
Muhktashor Jiddan
o Memahami
struktur kalimat dalam tata bahasa arab
o Mampu
menyelesaikan soal-soal ilmu nahwu dasar
o Mampu
mempraktekkan dasar nahwu dengan pembiasaan membaca kitab kosongan.
3.
Jalau al Afaham
o Memahami
ilmu Tauhid beserta dalil-dalilnya secara naqli maupun aqli
o Hafal
nadzam 'Aqidah al 'Awam
o Pembiasaan
membaca kitab kosongan.
4.
Al Qowaid as Shorfiyah 1
o
Memahami kaidah-kaidah sharaf dan mampu
mempraktekkannya
o
Hafal Auzan al Mashodir (wali al
mashodiri auza nu�)
o
Mampu memberikan contoh yang lain (meng-qiyaskan)
Kelas 3
Materi
Pelajaran:
1.
Al Qowaid as Shorfiyah 2
o Memahami
kaidah-kaidah sharaf dan mampu mempraktekkannya
o Mampu
mempraktekkannya untuk nash-nash yang mudah khususnya untuk wazan
jama' taksir
o Hafal
wazan jama' taksir.
2.
Tuhfah ats Tssaniyyah
o Memahami
dengan baik ilmu nahwu serta mampu menerapkannya dalam teks dan
mengidentifikasinya.
3.
Fathul al Qorib 1 (sampai bab al Iqror)
o Memahami
fiqh ibadah secara baik
o Mampu
membaca kitab kosongan / makna dengan baik
4.
Al Minah al Fikriyah
o Memahami
ilmu tajwid dengan baik
o Mampu
mempraktekkan dalam membaca al-Qur'an
Kelas 4
Materi
Pelajaran:
1. Kifayah
al Ashab
o Memahami
ilmu I'rob dalam Tarkib al Jumlah dengan baik
o Memahami
tata bahasa sulit dalam kitab
o Mampu
memahami dan mengidentifikasi makna-makna huruf.
2.
Bahjas as Saniyyah
o Memahami
ilmu Tauhid dengan dalil aqli dan naqli
o Mampu
mempraktekkan ilmu nahwu dalam membaca kitab
o Hafal
nadzam-nadzam penting.
3.
Fathul al Qorib II (Bab al iqror sampai habis)
o
Memahami fiqh muamalah dengan baik
o
Mampu mempraktekkan ilmu nahwu dalam membaca
kitab.
4.
Alfiyah I
(sampai Af'al at Tafdil bait 496)
o Mengembangkan
pengetahuan santri dalam ilmu nahwu
o hafal
nadzam-nadzam penting
Kelas 5
Materi
pelajaran:
1. Waraqat
o Mampu
memahami nash kitab dengan baik.
o Memahami
dasar-dasar ushul fiqh dengan baik
2. Alfiah
II (bait 496-habis)
o Mengembangkan
pengetahuan santri tentang ilmu nahwu.
o Hafal
nadzam-nadzam penting.
3. Jauharul
Maknun
o Mampu
memahami substansi bahasan dlm kitab.
o Hafal
nadzam-nadzam penting
o Memahami
dasar-dasar ilmu balaghah (Maani dan Bayan)
4. Kifayatul
Akhyar
o Mampu
memahami substansi bahasan dalam kitab.
o Mampu
memahami hubungan antara dalil dengan madlul terkait dengan dasar ilm usul
fiqh yang dipelajari.
o Mampu
mempraktekkan ilm nahwu dalam membaca kitab.
5. Taqrirotus
Saniyah
o Mampu
memahami substansi bahasan dlm kitab.
o Memahami
ilm hadits dg baik.
o Hafal
seluruh nadzam Baiquniyyah.
Kelas 6
Materi
pelajaran:
1.
Jauharul Maknun II
o Mampu
memahami substansi bahasan dlm kitab.
o Hafal
nadzam-nadzam penting.
o Memahami
dasar ilmu balaqhah (bayan & badi')
2.
Zubdatul Itqon
o Mampu
memahami ulum al quran.
o Mampu
mempraktekkan ilm nahwu dalam memahami substansi bahasan.
3.
Idzoh al Qowaid al Fiqhiyah
o Mampu
memahami qaidah fiqh dengan baik.
o Mampu
mempraktekkan ilm nahwu dalam memahami substansi bahasan.
o Mampu
mengaplikasikan qaidah fiqh yang telah dipelajari pada masalah fiqh.
o Hafal
Qaidah Fiqh dengan baik.
4.
Dlowabid Maqasid as Syar'iyah
o Mampu
memahami substansi bahasan dengan baik.
o Memahami
batasan maslahah dalam syariat Islam.
5. Pembahasan
Fiqih Maslahah dan Pengembangannya[12]
F.
Pentingnya Penyusunan Kurikulum
Kurikulum
merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam sistem
pendidikan. Di dalamnya tidak hanya mengandung rumusan tujuan yang harus
dicapai, tetapi juga pemahaman tentang pengalaman belajar yang harus dimiliki
setiap anak didik.Begitu pentingnya fungsi dan peran kurikulum dalam menentukan
keberhasilan pendidikan, karena itu kurikulum harus dikembangkan dengan fondasi
yang kuat.
Pengembangan
kurikulum pada hakekatnya adalah proses penyusunan rencana tentang isi dan
bahan pelajaran yang harus dipelajari serta bagaimana cara mempelajarinya.
David
Pratt (1980) mengemukakan bahwa istilah lebih mengena dibandingkan dengan
pengembangan yang mengandung konotasi. Desain adalah proses yang disengaja
tentang suatu pemikiran , perencanaan dan penyeleksian bagian-bagian, tehnik
dan prosedur yang mengatur suatu tujuan atau usaha. Dengan pengertian tersebut,
pengembangan kurikulum diartikan sebagai proses atau kegiatan yang disengaja
dan dipikirkan untuk menghasilkan sebuah kurikulum sebagai pedoman dalam proses
dan penyelenggaraan pembelajaran oleh guru di sekolah.
Seller dan Miller (1985) mengemukakan bahwa proses pengembangan
kurikulum adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, yang
meliputi Orientasi, pengembangan, implementasi, dan evaluasi.Seller memandang
bahwa pengembangan kurikulum harus dimulai dari menentukan orientasi, yakni
kebijakan-kebijakan umum meliputi enam aspek : tujuan pendidikan, pandangan
tentang anak, pandangan tentang proses pembelajaran, pandangan tentang
lingkungan , konsepsi tentang peranan guru, dan evaluasi. Berdasarkan orientasi
selanjutnya dikembangkan kurikulum menjadi pedoman pembelajaran,
diimplementasikan dalam bentuk proses pembelajaran dan dievaluasi. Dari
pendapat Seller tersebut, pengembangan kurikulum pada hakekatnya adalah
pengembangan komponen-komponen yang membentuk sistem kurikulum itu sendiri
serta pengembangan komponen pembelajaran.[13]
G.
Sistem Pembelajaran Madrasah
Pengertian sistem
bisa diberikan terhadap suatu perangkat atau mekanisme yang terdiri dari
bagian-bagian dimana satu sama lain saling berhubungan dan saling memperkuat.
Dengan demikian sistem
adalah suatu sarana yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
Pengertian lainnya yang umum dipahami
dikalangan awam adalah bahwa sistem itu
merupakan cara untuk mencapai tujuan tertentu di mana dalam penggunaannya
bergantung kepada berbagai faktor yang erat hubungannya dengan usaha pencapaian
tujuan tersebut. Sistem dalam pengertian ini lebih berdekatan dengan pengertian
metode. Sedang metodemula-mula
berasal dari kata meta berarti
melalui dan hodos berarti jalan. Jadi
metode adalah jalan yang harus
dilalui untuk mencapai suatu tujuan.[14]
Menurut Abu Ahmadi, dalam bukunya :Didaktik
dan Metodik” mengatakan, bahwa ruang lingkup pembelajan pada dasarnya mengacu
kepada lima hal seperti di bawah ini:
1. Perencanaan
Perencanaan adalah suatu kegiatan yang
dilakukan sebelum melakukan suatu aktivitas.
2. Bahan pembelajaran
Bahan disebut juga dengan materi yaitu,
sesuatu yang diberikan kepada siswa saat berlangsungnya proses belajar mengajar
(PBM). Melalui PBM siswa diantarkan kepada tujuan pembelajaran.
3. Strategi pembelajaran
Strategi yang berarti “rencana yang cermat
mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus” adalah tindakan guru dalam
melaksanakan rencana pembelajaran. Artinya, usaha guru dalam menggunakan
beberapa variabel pembelajaran (tujuan, bahan, metode dan alat serta evaluasi).
Dengan kata lain strategi mengajar adalah taktik yang digunakan dalam
meleksanakan atau praktik mengajar di kelas. Nilai guna yang didapatkan bagi
guru adalah tercapainya tujuan melalui kegiatan yang terprogram.
4. Media pembelajaran
Media disebut juga dengan alat yaitu sarana yang dapat
membantu PBM atau menetapkan alat penilaian yang paling tepat untuk menilai
sasaran (anak didik) tersebut.
5. Evaluasi
Evaluasi atau penilaian pada dasarnya adalah memberikan
pertimbangan atau nilai berdasarkan kriteria tertentu. Hasil yang diperoleh
dalam pendidikan dinyatakan dalam bentuk hasil belajar. Oleh karena itu
tindakan atau kegiatan tersebut dinamakan penilaian hasil belajar. [15]
IV.
ANALISIS
Madrasah diniyah adalah sebuah lembaga sekolah
yang di dalamnya berisi mengenai ajaran-ajarah Agama Islam. Bagi para anak
didik yang bersekolah di sekolah umum bisa mengikuti belajar di madrasah
diniyah ini untk mendapatkan pengajaran ilmu agama Islam yang tidak diajarkan
dalam sekolah umum. Madrasah ini tidak seperti pondok pesantren yang ruang
lingkupnya berupa kyai, pondok, santri, kitab kuning, dan masjid. Madrasah ini
sistemnya sama dengan sekolah umum. Ruang lingkupnya berupa pendidik, peserta
didik, pimpinan dan tempat untuk kegiatan belajar mengajar. Peserta didik tidak
sama dengan pondok pesantren dimana harus tinggal dalam tempat tersebut, peserta
didik tidak harus tinggal dalam madrasah tersebut, peserta didik cukup hanya
datang ketika jam kegiatan belajaritu dilaksanakan, pada pagi hari maupun pada
sore hari. Namunbiasanya kegiatan di madrasah ini dilakukan pada sore hari
ketika peserta didik pulang dari sekolah umum.
Dalam madrasah ini mengajarkan ilmu-ilmu agama
diantaranya yaitu: akhlak, fikih, sejarah Islam, Al-qur’an dan hadist serta
tauhid. Dalam pembelajaran di madrasah ini tidak lain adalah untuk membina
perkembangan kepribadian anak antara lain yaitu memberi kesempatan anak untuk
memenuhi kebutuhan jasmaniyah maupun rohaniyahnya, sesuai dengan ajaran agama
Islam, serta memberi kesempatan kepada anak di dalam pengembangan kodrat
manusiawi seutuhnya. Memberi bimbingan yang seksama agar anak memiliki
sifat-sifat luhur, dapat menghargai dan megamalkan nilai-nilai dan
kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam agama Islam dan masyarakat sekitarnya.
Memberi tuntunan dan pembinaan kesejahteraan anak yang diperlukan pada masa
mudanya, untuk mencegah timbulnya akibat negatif di kemudian hari. Memberi
keagamaan kepada anak, untuk diamalkan bagi diri sendiri dan dicontohkan kepada
orang lain dan masyarakat sekitarnya. Membantu rumah tangga atau keluarga untuk
memenuhi kebutuhan anaknya yang sangat diperlukan dalam proses pengembangan kepribadian
yang utuh. Membantu peningkatan serta memajukan keluarga dan masyarakat antara
lain: membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangunan kepribadian manusia
Indonesia seutuhnya. Membantu menciptakan dan mencetak warga Indonesia yang
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan menghargai keyakinan orang lain.
Membantu peningkatan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum. Memberi
pendidikan dan tuntunan kepada anak dalam hal kependudukan dan lingkungan
hidup.
Madrasah ini hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama
Islam saja. Dalam madrasah ini, ada 3 tingkatan jenjang pendidikan yaitu
Madrasah Diniyah Awaliyah (4 tahun), Madrasah Diniyah Wustha (3 tahun), dan
Madrasah ‘Ulya (3 tahun). Dalam madrasah ini paling tidak belajar 10 jam dalm
seminggu dalam semua tingkatan.
Dalam pendidikan ini sistem-sistem pembelajaran terdiri
dari perencanaan, bahan pembelajarn, strategi pembelajaran, media pembelajaran
dan evaluasi. Dimana komponen dari sistem pembelajaran tersebut untuk mencapai
tujuan dari pembelajaran. Ijazah madrasah ini tidak begitu dipentingkan bagi
peserta didik maupun orang tua murid karena tidak memiliki civil effect, Walaupun dalam madrasah ini meliputi 3 tingkat
jenjang namun ijazah madrasah ini tidak bisa digunakan untuk melanjutkan ke
jenjang pendidikan seperti sekolah umum.
V.
KESIMPULAN
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah
yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah). Kurikulum adalah semua
pengetahuan, kegiatan atau pengalaman-pengalaman belajar yang diatur secara
sistematis metodis, yang diterima anak untuk mencapai suatu tujuan.
Pengertian sistem
bisa diberikan terhadap suatu perangkat atau mekanisme yang terdiri dari
bagian-bagian dimana satu sama lain saling berhubungan dan saling memperkuat.
Dengan demikian sistem
adalah suatu sarana yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
Menurut Abu Ahmadi, dalam bukunya :Didaktik
dan Metodik” mengatakan, bahwa ruang lingkup pembelajan pada dasarnya mengacu
kepada lima hal seperti di bawah ini:
1. Perencanaan
2. Bahan pembelajaran
3. Strategi pembelajaran
4. Media pembelajaran
5. Evaluasi
VI.
PENUTUP
Demikianmakalah yang
dapatsayabuat.Sayamenyadaridalampembuatannyamasihjauhdari kata sempurna,
karenamasihbanyakkekurangan, untukitusaya mengharapkankritikdan saran yang
membangun demi perbaikanmakalahsayaselanjutnya.
[1]Haidar Putra Daulay.Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan.(
Jakarta: Kencana Prenada Media group,
2007). Hlm. 94.
[2]Departemen
Agama DirektoratJenderalKelembagaan Agama Islam.RekonstruksiSejarahPendidikan Islam di Indonesia. Tahun2005. Hlm.28.
[3]Haidar Putra Daulay. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan.
Hlm. 94-95.
[4]Haidar Putra Daulay. Historisitas dan
Eksistensi: Pesantren Sekolah dan
Madrasah. (Yogya: PT Tiara Wacana, 2001). Hlm. 61-62.
[5]Ahmad Zayadi. Desain Pengembangan
Madrasah. (Jakarta: Departemen Agama Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama
Islam, 2005). Hlm. 15-17.
[6]Armai Arief. Pengantar Ilmu dan
Metodologi Pendidikan Islam. (Jakarta: Ciputat Pers, 2002). Hlm. 30
[7]Zuhairini, dkk. Metodologi Pendidikan Agama. (Solo: Ramadhani,
1993). Hlm. 52-53.
[8]Proyek Pembinaan Perguruan tinggi Agama/ IAIN di Jakarta Direktorat
Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam. Metodologi
Pengajaran Agama Islam. tahun 1981/
1982. Hlm. 68.
[9]Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Jakarta. Kurikulum Madrasah Diniyah
Awaliyah. (Jakarta:1983).Hlm. 14-15.
[10]Abdul Halim Soebahar. Kebijakan
Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru Sampai UU Sisdiknas. (Jakarta: Pt Raja
Grafindo Persada, 2013). Hlm. 75.
[11]
file:///G:/MANAJEMEN%20PELAKSANAAN%20KURIKULUM%20MADRASAH.htm . diakses tanggal 28 November 2014
jam 13.00.
[13]
https://nandahandoyo04.wordpress.com/2013/11/17/pentingnya-pengembangan-kurikulum-sebagai-upaya-memajukan-pendidikan/ . diakses tanggal 1 desember 2014 jam 10.14
[14]Muhammad Arifin. Kapita Selekta
Pendidikan: Islam dan Umum. (Jakarta: Bumi Aksara, 1991). Hlm. 257
[15]Armai Arief. Hlm. 89-92.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar