Sarana Prasarana Ruang Kelas dan Perpustakaan
Disusun guna memenuhi tugas
Mtata Kuliah : Manajemen Sarana Prasarana
Dosen Pengampu : Drs.H. Muslam M,Ag M,Pd

Disusun Oleh :
Irrodatus Salamah (133311035)
Durrotun Nafisah (133311036)
Eni Miftahul Jannah
(133311037)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Suatu lembaga
pendidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya sarana dan prsarana yang dapat
digunakan peserta didik untuk melaksanakan pendidikan dengan baik. Sarana
adalah salah satu bagian yang terpenting yang dibutuhkan peserta didik maupun
pengajar untuk dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar. Mengingat peran
sarana dan prasarana yang menjadi hal pokok dalam belajar. Namun banyak sekali
sekolah-sekolah yang tidak memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang memadai
untuk peserta didik maupun pengajar, dalam Peraturan Menteri pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 telah dijelaskan standar dari
sarana dan prasarana untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam peraturan tersebut
telah dijelaskan minimum dari sarana dan prasarana yang ada di sekolahan
termasuk standar untuk ruang kelas dan perpustakaan yang telah ditentukan
standar-standarnya dan idealnya. Telah kita ketahui bersama bahwa ruang kelas
dan ruang perpustakaan adalah bagian penting dalam pelaksanaan pembelajaran.
Bukan hanya saja ruangannya yang penting bagi pendidikan, namun standar pun
tidak kalah penting mengingat betapa pentingnya kenyamanan dan ketenangan yang
dibutuhkan peserta didik dan pengajar ketika melaksanakan suatu pembelajaran.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa
pengertian sarana dan prasarana?
B.
Bagaimana
prasarana ruang kelas?
C.
Apa
saja sarana ruang kelas?
D.
Bagaimana
ruang perpustakaan dan idealnya?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana Ruang Kelas
Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk
mempersiapkan segala peralatan atau material bagi terselenggaranya proses
pendidikan di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana dibutuhkan untuk membantu
kelancaran proses belajar mengajar.
Sarana dan prasarana pendidikan adalah semua bergerak dan tidak
bergerak yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar baik secara langsung maupun tidak langsung.
Manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses perencanaan
pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan
agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Kegiatan manajemen sarana dan prasarana meliputi: perencanaan kebutuhan,
pengadaan, penyimpanan, penginventarisasian, pemeliharaan, dan penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan.[1]
Keberadaan sarana pendidikan mutlak dibutuhkan dalam proses
pendidikan, sehinga termasuk dalam komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan proses pendidikan. Tanpa sarana pendidikan, proses pendidikan akan
mengalami kesulitan yang sangat serius, bahkan bisa menggagalkan pendidikan.
Suatu kejadian yang mesti dihindari oleh semua pihak yang terlibat dalam
pendidikan.
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara
langsung dipergunakan dalam proses belajar mengajar, seperti: gedung, ruang
kelas, meja, kursi, serta media pengajaran. Adapun prasarana pendidikan adalah
fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pengajaran,
seperti: halaman, kebun, taman sekolah, dan jalan menuju sekolah. Jika
prasarana itu dilaksanakan secara langsung untuk proses belajar mengajar seperti taman
sekolah untuk mengajarkan biologi atau halaman sekolah menjadi
lapangan olahraga, maka komponen tersebut berubah posisi menjadi sarana
pendidikan. Ketika prasarana difungsikan sebagai sarana, berarti prasarana
tersebut menjadi komponen dasar. Akan tetapi,
jika prasarana berdiri sendiri atau terpisah, berarti posisinya menjadi
penunjang terhadap sarana.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur serta
menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan konstribusi
pada proses pendidikan secara optimal dan berarti.[2]
B.
Pengelolaan Prasarana Ruang Kelas
1.
Perencanaan Ruang Kelas
a.
Perencanaan
kebutuhan tambahan ruang kelas dengan rencana penambahan daya tampung
sekolah atau rehabilitasi ruang kelas. Untuk menghasilkan tipe sekolah yang
efektif dan efisien maka dibuat tipe-tipe sekolah besar, sedang dan kecil atau
type A, B, dan C disesuaikan dengan jumlah siswa dan lokasi bersangkutan.
Jika
sekolah tersebut masih mempunyai lahan maka dapat mengusulkan ke Kantor Wilayah
untuk tambahan ruang kelas agar adanya penambahan daya tampung sesuai dengan
program pemerintah dalam wajib belajar 9 tahun. Tetapi jika
bangunan yang ada sekarang sudah rusak berat maka permohonan ke Kantor Wilayah
adalah untuk rehabilitasi total. Dengan adanya rehab total ini, dimungkinkan
daya tampungnya dapat bertambah misalnya jika gedung itu menjadi dua atau tiga
tingkat yang semula hanya satu lantai. Selain ruang teori atau kelas juga agar
direncanakan tambahan ruang laboratorium, perpustakaan dan serbaguna.
b.
Perencanaan
proses pendayagunaan RKB atau hasil rehab dan ruang belajar yang dimiliki. Jika
sekolah telah membangun ruang kelas baru (RKB) maka perlu direncanakan
pendayagunaannya. Apakah untuk ruang teori ruang praktek, atau keperluan
lainnya. Hal ini perlu diprogramkan agar berfungsi efektif dan efisien. Jika
memungkinkan untuk ruang teoi itu sangat baik manakala sekolah itu kegiatannya
hanya pagi hari atau satu shif, sebab dengan adanya sekolah melaksanakan dua
shif hal jelas target pencapaian kurikulum tidak tercapai karena waktu belajar
tiap jam pelajaran kurang dari 45 menit. Dalam kurikulum 94 jumlah jam
pelajaran perminggu 42 jam 45 menit. Jadi tepatnya harus satu shif sehingga waktunya
cukup dan hasilnya akan meningkat dengan baik.
c.
Perencanaan
proses pengadaan atau proses rehabilitasi
Proses
pengadaan ruang kelas atau proses rehabilitasi akan dapat dilaksanakan jika
sekolah tersebut mengajukan permohonan kepada
Kantor wilayah dan mendapatkan persetujuannya. Hal inipun sudah pasti
akan disesuaikan dengan dana anggaran yang tersedia. Adakalanya proses
rehabilitasi gedung ini dilakukan secara bertahap atau sampai 2/3 tahun baru
seluruhnya selesai bangunan itu.
Dalam
hal ini Kantor Wilayah mengadakan gedung baru itu ada 2 instansi yaitu:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adakalanya
malah pemerintah daerah lebih banyak membangun dari pada
pemerintah pusat.
d.
Perencanaan
kebutuhan perabot untuk berfungsinya pembangunan RKB.
Biasanya
dengan adanya pembangunan RKB maka kebutuhan perabot pun disesuaikan. Sebab RKB tanpa perabot maka
kurang efektif dan efisien penggunaan RKB tersebut. Dalam pelaksanaan ukuran
RKB saat ini adalah panjang 9 m dan lebar 7 m sehingga dapat memuat meja kursi
siswa sebanyak 48 stel atau dapat menampung 48 siswa per kelas.
Selain
meja kursi, sudah barang tentu perabot lainnya pun harus dipenuhi misalnya:
1)
Meja
kursi guru
2)
Lemari
siswa atau guru dan sebagainya
Dalam pengadaan perabot ini biasanya bersatu dengan proyek
pembangunan RKB dananya atau anggarannya.
e.
Perencanaan
inventarisasi, pemeliharaan dan pelaporan
Dalam
pemeliharaan dan pelaporan ruang kelas perlu setiap saat. Sebab
jika ruang itu tidak dirawat tidak dipelihara maka sudah dipastikan ruangan itu
cepat rusak dan hancur.
Hendaknya
jika ada kerusakan kecil segera diperbaiki, jangan menunggu sampai rusak berat
sebab jika sudah rusak berat maka dana yang diperlukan untuk memperbaikinya pun
berat pula.
Sekurang-kurangnya
tiap semester gedung itu harus dicat baik jendela, pintu maupun temboknya.
Upayakan dana perawatan dan perbaikan gedung itu dimanfaatkan seoptimal
mungkin. Dana tersebut bisa diambil dari:
1)
Dana
rutin
2)
Dana
OPF
3)
Dana
BP3
Jika gedung itu rusak berat segeralah lapor ke Kantor Wilayah untuk
diadakan rehabilitasi total.
2.
Organisasi Prasarana Ruang Kelas
Diupayakan agar ruang kelas semuanya dapat berfungsi dengan baik,
misalnya: untuk teori, praktek, ruang BK, ruang UKS, serbaguna dan sebagainya.
Pengorganisasian dan fungsionalitas ruangan ini diatur oleh wakil kepala
sekolah bidang sarana dan prasarana. Perawatan atau
pemeliharaan dilakukan secara berkala misalnya setiap semester awal tahun dan
akhir tahun pelajaran.
3.
Koordinasi Prasarana Ruang Kelas
Dalam memanfaatkan ruang kelas agar adanya koordinasi antara semua
pihak di sekolah itu sehingga benar-benar ruang kelas itu dapat berfungsi
secara efektif dan efisien. Pembagian ruang untuk ruang teori, praktek, aula,
kantor, dan sebagainya agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.
4.
Pelaksanaan Prasarana Ruang Kelas
Setelah direncanakan dan mengadakan koordinasi dengan staf di
sekolah, maka pemanfaatan pelaksanaan kelas itu
harus sesuai dengan rencananya. Bagi sekolah yang memiliki jumlah ruang kelas cukup banyak
maka sebaiknya sekolah itu digunakan satu shif saja, hal ini agar keamanan dan
kebersihan dapat terjaga dengan baik. Sebaliknya jika sekolah itu dipakai dua
shif maka waktu untuk membersihkan dan merawatnya kurang sehingga sekolah cepat
kotor dan rusak. Selain itu
dalam pencapaian target kurikulum dan daya serap sekolah yang dipakai dua shif
itu rendah.
Dalam
ruang kelas diupayakan terdapat kelengkapan seperti:
1)
Papan
absen siswa
2)
Buku
kemajuan kelas atau pembelajaran
3)
Daftar
pembagian tugas kelas
4)
Peraturan
tata tertib siswa
5)
Organisasi
kelas
6)
Daftar
pelajaran
7)
Kalender
8)
Hiasan
dinding
9)
Gambar
presiden, wakil presiden dan garuda pancasila, selain perabot dan alat-alat
kebersihan
10)
Daftar
inventaris kelas
5.
Pengendalian atau pengawasan prasarana ruang kelas
Ruang kelas agar kondisinya selalu bersih dan baik harus selalu
diawasi dan dikontrol serta dijaga oleh semua warga sekolah, khususnya siswa. Sekurang-kurangnya tiap semester
harus dicat dan dibersihkan. Jika mengalami kerusakan kecil, agar segera
diperbaiki jangan sampai menuggu rusak parah. Petugas khusus yang mengawasi
bagaimana bersih atau tidaknya dan baik atau rusaknya ruangan kelas ialah wakil
kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Ruang kelas dan bangunan asli jika
mau dirubah oleh sekolah maka harus minta izin ke Dinas Pengawasan Pembangunan
dan Pemugaran.[3]
C.
Sarana Ruang Kelas
1.
Fungsi
ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak
memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah
dihadirkan.
2.
Jumlah
minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
3.
Kapasitas
maksimum ruang kelas adalah 32 peserta didik.
4.
Rasio
minimum luas ruang kelas adalah 2 m2 atau peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
5.
Ruang
kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca
buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
6.
Semua
kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera ke
luar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak
digunakan.
7.
Ruang
kelas dilengkapi sarana sebagai berikut:
a)
Kursi
peserta didik 1 buah per peserta didik dengan ketentuan seperti: kuat, stabil,
aman, dan mudah di pindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman
belajar.
b)
Meja
peserta didik 1 buah per peserta didik dengan ketentuan seperti: kuat, stabil,
aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke
bawah meja.
c)
Kursi
guru 1 buah per guru dengan ketentuan seperti: kuat, stabil, aman dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
d)
Meja
guru 1 buah per guru dengan ketentuan seperti: luas, stabil dan mudah
dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
e)
Lemari
1 buah per ruangan dengan ketentuan seperti: luas, stabil dan aman. Ukuran
memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut tertutup
dan dapat dikunci.
f)
Papan
panjang 1 buah per ruang dengan ketentuan seperti: kuat, stabil dan aman.
Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
g)
Tempat
sampah 1 buah per ruangan.
h)
Tempat
cuci tangan 1 buah per ruangan.
i)
Jam
dinding 1 buah per ruangan.
j)
Kotak
kontak 1 buah per ruangan.[4]
D.
Ruang Perpustakaan dan Idealnya
Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sarana pendidikan dalam
mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap murid penyelenggaraannya
memerlukan ruang khusus beserta sarananya. Semakin lengkap perlengkapannya, semakin
baik pula penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Ruang dan sarana yang tersedia
harus ditata dan dirawat dengan baik, sehingga benar-benar menunjang
penyelenggaraan sekolah secara efektif dan efisien. Luas gedung atau ruang
perpustakaan sekolah tergantung kepada jumlah murid yang dilayani. Semakin
banyak jumlah murid pada waktu sekolah semakin luas pula gedung atau ruang yang
harus disiapkan untuk penyelenggaraan perpustakaan sekolah.
Beberapa pedoman atau asas yang perlu diperhatikan pada waktu
mendirikan gedung perpustakaan adalah sebagai berikut:
1.
Fungsi
utama perpustakaan sekolah adalah sebagai sumber belajar. Keberadaannya
berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar dikelas. Oleh sebab itu,
gedung atau ruang perpustakaan sekolah berdekatan dengan kelas-kelas yang ada.
2.
Gedung perpustakaan sekolah sebaiknya tidak jauh
dari lapangan parkir. Asas ini perlu dipertimbangkan khususnya pada sekolah
yang luas sekali dan lebih-lebih melayani pengunjung pada sore hari.
3.
Gedung
atau ruang perpustakaan sekolah sebaiknya jauh dari kebisingan yang sekiranya
mengganggu ketenangan murid-murid yang sedang belajar di perpustakaan sekolah.
4.
Gedung
atau ruang perpustakaan sekolah harus aman, baik dari bahaya kebakaran,
kebanjiran atau dari pencurian
5.
Gedung
atau ruangan perpustakaan sekolah sebaiknya ditempatkan di lokasi yang kemungkinannya mudah diperluas pada masa yang
akan datang.[5]
a. Bahan dan Peralatan Perpustakaan Sekolah
Selain memerlukan gedung atau ruang,
penyelenggaraan perpustakaan sekolah memerlukan sejumlah bahan dan peralatan,
baik untuk melayani para pengunjung maupun untuk kegiatan processing
bahan-bahan pustaka dan ketatausahaannya. Bahan-bahan perpustakaan sekolah
meliputi pensil, pena, membuat label buku, kartu peminjaman dan lain
sebagainya. Sedangkan peralatan-peralatan perpustakaan adalah mesin ketik,
papan pengumuman, mesin hitung, mesin stensil, lampu dan lain sebagainya.
b. Perabot Perpustakaan Sekolah
Khusus dalam kaitan dengan perabot, yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan perpustakaan sekolah adalah rak buku, rak surat kabar, rak
majalah, kabinet gambar, meja sirkulasi, lemari, dan papan display. Usahakan
masing-masing jenis perlengkapan itu seragam baik bentuk maupun warnanya.
1) Rak buku atau lemari buku untuk menyusun buku-buku perpustakaan sekolah,
usahakan ukurannya disesuaikan dengan tinggi bada murid-murid sekolah yang
dilayani.
2) Rak surat kabar dapat dimanfaatkan untuk menempatkan surat kabar. Apabila
surat kabar disusun dengan cara dilipat akan cepat rusak atau sobek. Untuk itu
perlu rak khusus, yaitu rak surat kabar yang dapat dibuat dari kayu. Lebarnya
disesuaikan dengan ukuran surat kabar. Rak ini dilengkapi dengan alat penjepit
(stick) yang panjangnya 36 inci.
3) Meja sirkulasi digunakan untuk petugas perpustakaan sekolah yang melayani
peminjaman dan pengembalian buku-buku. Model meja sirkulasi bermacam-macam dan
dapat dibuat sendiri oleh petugas perpustakaan sekolah. Sebaiknya pada meja ini
terdapat laci atau rak untuk menyimpan dokumen-dokumen penting dan harus
terdapat tempat untuk menyimpan buku-buku yang dikembalikan murid-murid.
4) Lemari katalog digunakan untuk menyimpan kartu katalog. Besarnya lemari
katalog sesuai dengan jumlah laci katalog. Setiap laci dilengkapi dengan alat
penusuk kartu atau stang agar kartu-kartu tidak mudah dicabut keluar atau
diambil
5) Kereta buku biasanya sangat dibutuhkan di perpstakaan sekolah yang besar.
Kegunaannya adalah untuk mengangkut buku-buku yang dikembalikan oleh
murid-murid atau mengangkut buku yang telah diproses.
6) Papan display adalah suatu papan yang digunakan untuk memamerkan buku yang
baru datang.
7) Meja dan kursi belajar. Selain kedelapan macam perlengkapan diatas, untuk
menyelenggarakan perpustakaan sekolah harus disediakan meja dan kursi belajar,
baik secara perorangan maupun berkelompok. Meja dan kursi belajar harus kuat,
menarik dan enak dipakai. Meja dan kursi ini dapat dibuat dari kayu yang
berkualitas tinggi agar tidak mudah rusak.[6]
Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik
dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca,
mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat bertugas mengelola perpustakaan.
Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan satu setengah kali luas
ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m. ruang perpustakaan
dilengkapi jendela untuk member pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
Ruang perpustakaan terletak dibagian sekolah atau madrasah yang mudah dicapai.
Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagai berikut:
a)
Buku
teks pelajaran 1 eksemplar atau mata pelajaran atau peserta didik, ditambah 2
eksemplar atau mata pelajaran atau sekolah
b)
Buku
paduan pendidik 1 eksemplar atau mata pelajaran atau guru mata pelajaran
bersangkutan, eksemplar atau mata pelajaran atau sekolah.
c)
Buku
pengayaan 870 judul per sekolah.
d)
Buku
referensi 30 judul per sekolah.
e)
Sumber
belajar lain 30 judul per sekolah.
f)
Rak
buku 1 set per sekolah.
g)
Rak
majalah 1 buah per sekolah.
h)
Rak
surat kabar 1 buah per sekolah.
i)
Meja
baca 15 buah per sekolah.
j)
Kursi
baca 15 buah per sekolah.
k)
Kursi
kerja 1 buah per petugas.
l)
Meja
kerja atau sirkulasi 1 buah per petugas
m)Lemari katalog 1 buah per sekolah
n)
Lemari
1 buah per sekolah
o)
Papan
pengumuman 1 buah per sekolah.
p)
Meja
multimedia 1 buah per sekolah.
q)
Peralatan
multimedia 1 set per sekolah
r)
Buku
inventaris 1 buah per sekolah
s)
Tempat
sampah 1 buah per ruang
t)
Kotak
kontak 1 buah per ruang
u)
Jam
dinding 1 buah per ruang.[7]
IV.
KESIMPULAN
Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk
mempersiapkan segala peralatan atau material bagi terselenggaranya proses pendidikan
di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana dibutuhkan untuk membantu kelancaran
proses belajar mengajar.
Dalam ruang kelas diupayakan terdapat kelengkapan seperti:
1.
Papan
absen siswa
2.
Buku
kemajuan kelas atau pembelajaran
3.
Daftar
pembagian tugas kelas
4.
Peraturan
tata tertib siswa
5.
Organisasi
kelas
6.
Daftar
pelajaran
7.
Kalender
8.
Hiasan
dinding
9.
Gambar
presiden, wakil presiden dan garuda pancasila, selain perabot dan alat-alat
kebersihan
10.
Daftar
inventaris kelas
Ruang kelas dilengkapi sarana sebagai berikut:
1.
Kursi
peserta didik 1 buah per peserta didik dengan ketentuan seperti: kuat, stabil,
aman, dan mudah di pindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman
belajar.
2.
Meja
peserta didik 1 buah per peserta didik dengan ketentuan seperti: kuat, stabil,
aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke
bawah meja.
3.
Kursi
guru 1 buah per guru dengan ketentuan seperti: kuat, stabil, aman dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
4.
Meja
guru 1 buah per guru dengan ketentuan seperti: luas, stabil dan mudah
dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
5.
Lemari
1 buah per ruangan dengan ketentuan seperti: luas, stabil dan aman. Ukuran
memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut tertutup
dan dapat dikunci.
6.
Papan
panjang 1 buah per ruang dengan ketentuan seperti: kuat, stabil dan aman.
Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
7.
Tempat
sampah 1 buah per ruangan.
8.
Tempat
cuci tangan 1 buah per ruangan.
9.
Jam
dinding 1 buah per ruangan.
10.
Kotak
kontak 1 buah per ruangan
Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagai berikut:
1.
Buku
teks pelajaran 1 eksemplar atau mata pelajaran atau peserta didik, ditambah 2
eksemplar atau mata pelajaran atau sekolah
2.
Buku
paduan pendidik 1 eksemplar atau mata pelajaran atau guru mata pelajaran
bersangkutan, eksemplar atau mata pelajaran atau sekolah.
3.
Buku
pengayaan 870 judul per sekolah.
4.
Buku
referensi 30 judul per sekolah.
5.
Sumber
belajar lain 30 judul per sekolah.
6.
Rak
buku 1 set per sekolah.
7.
Rak
majalah 1 buah per sekolah.
8.
Rak
surat kabar 1 buah per sekolah.
9.
Meja
baca 15 buah per sekolah.
10.
Kursi
baca 15 buah per sekolah.
11.
Kursi
kerja 1 buah per petugas.
12.
Meja
kerja atau sirkulasi 1 buah per petugas
13.
Lemari
katalog 1 buah per sekolah
14.
Lemari
1 buah per sekolah
15.
Papan
pengumuman 1 buah per sekolah.
16.
Meja
multimedia 1 buah per sekolah.
17.
Peralatan
multimedia 1 set per sekolah
18.
Buku
inventaris 1 buah per sekolah
19.
Tempat
sampah 1 buah per ruang
20.
Kotak
kontak 1 buah per ruang
21.
Jam
dinding 1 buah per ruang.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang kami susun. Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena
itu, penulis membutuhkan sumbangsih kritik maupun saran yang konstruktif demi
perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah
keilmuan dan pengetahuan kita. Amin.
[1]Rohiat.Manajemen Sekolah:
Teori Dasar dan Praktek. Bandung: PT Refika Aditama. 2008. Hlm. 26.
[2] Mujamil Qomar. Manajemen
Pendidikan Islam: Strategi Baru Pengelolaan
Lembaga Pendidikan Islam. Penerbit Erlangga. Hlm. 170-171
[3]Suharsimi Arikunto dan Lia
Yuliana.Manajemen Pendidikan.
Yogyakarta: Aditya Media. 2008. Hlm 302-304
[4] Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007. Hlm. 43-44.
[5]Ibrahim Bafadal. Manajemen Perlengkapan Sekolah: Teori dan
Aplikasinya. Jakarta: Bumi Aksara. 2003. Hlm 14-15
[7] Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007. Hlm. 45-46.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar